PARADAPOS.COM - Mulai pertengahan Juni hingga akhir Agustus 2026, Badan Pusat Statistik (BPS) akan mengirimkan petugasnya ke rumah-rumah warga di seluruh Indonesia. Kunjungan ini bukan untuk menagih pajak atau utang, melainkan untuk melaksanakan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026), sebuah pendataan nasional yang bertujuan memotret kondisi usaha dan aktivitas ekonomi masyarakat secara menyeluruh. Namun, di balik agenda resmi ini, masyarakat diminta waspada terhadap celah penipuan yang kerap muncul, seperti penggunaan atribut palsu, permintaan data pribadi, hingga pungutan biaya yang tidak sesuai prosedur.
Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan Sensus
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kanal resmi Bank Indonesia Jawa Barat, kegiatan sensus sering kali menjadi celah bagi oknum tidak bertanggung jawab. Modus yang paling umum ditemui di lapangan antara lain pemakaian atribut petugas palsu, permintaan data rahasia seperti PIN, password m-banking, kode OTP, hingga data kartu kredit atau rekening. Tak jarang, mereka juga meminta verifikasi dan biaya administrasi, atau mengirimkan tautan palsu yang mengarahkan korban ke situs berbahaya.
“Masyarakat patut waspada jika menemukan hal-hal mencurigakan,” demikian imbauan yang disampaikan dalam unggahan tersebut.
Ciri-Ciri Petugas Resmi vs Oknum Palsu
Agar tidak tertipu, penting bagi masyarakat untuk mengenali ciri-ciri petugas sensus yang asli. Sensus Ekonomi 2026 yang resmi dari BPS tidak pernah mengarahkan petugasnya untuk meminta informasi akses keuangan, seperti PIN atau password, apalagi memungut biaya administrasi. Data yang dikumpulkan murni terkait kondisi usaha dan aktivitas ekonomi, semata-mata untuk kepentingan statistik nasional.
Jika ragu, masyarakat bisa melakukan langkah pencegahan sederhana sebelum memberikan informasi. Pertama, pindai atau scan kode QR yang tertera pada kartu identitas petugas untuk memverifikasi keabsahannya. Kedua, jangan segan menghubungi langsung kantor BPS setempat untuk memastikan identitas petugas yang datang.
Langkah Pelaporan Jika Menemukan Oknum
Apabila mendapati petugas yang mencurigakan, masyarakat tidak hanya boleh menolak, tetapi juga melaporkan kejadian tersebut ke kanal resmi. Beberapa lembaga telah menyediakan saluran pengaduan yang bisa diakses dengan mudah.
Bank Indonesia, misalnya, menyediakan layanan telepon di nomor 131, atau 1500131 bagi pemanggil dari luar negeri. Laporan juga bisa dikirim melalui email ke [email protected], atau menghubungi Lisa di 081-131-131-131. Masyarakat juga bisa mendatangi langsung Visitor Center Kantor Pusat Bank Indonesia atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka layanan pengaduan melalui telepon 157, WhatsApp di 081-157-157-157, email [email protected], atau situs kontak157.ojk.go.id.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga turut serta dengan menyediakan aplikasi cekrekening.id, aduannomor.id, dan aduankonten yang bisa diunduh untuk memverifikasi rekening atau nomor telepon mencurigakan.
Dengan mengenali ciri-ciri petugas resmi dan mengetahui kanal pelaporan, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi 2026 dengan aman, sekaligus membantu menjaga integritas data nasional.
Artikel Terkait
Pria di Mataram Aniaya Kekasih dengan Rice Cooker hingga Kabel Kipas Angin, Masuk Kos dengan Menyamar Pakai Baju Wanita
Setahun Hilang, Ayah Masih Menanti Kepulangan Mozza Axillia yang Diterima di Undip
Timnas Indonesia Mulai Pemusatan Latihan di Bali, Herdman Fokus Kebugaran dan Seleksi 23 Pemain
BMKG: 92,6 Persen Wilayah Indonesia Alami Curah Hujan Rendah pada Dasarian II Juli 2026