Pemerintah Tetapkan Dua Hari Libur Nasional pada Juni 2026, Tanpa Cuti Bersama

- Kamis, 28 Mei 2026 | 06:25 WIB
Pemerintah Tetapkan Dua Hari Libur Nasional pada Juni 2026, Tanpa Cuti Bersama
PARADAPOS.COM - Bulan Juni 2026 akan menyediakan dua hari libur nasional bagi masyarakat Indonesia, yaitu peringatan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni dan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah pada 16 Juni. Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Selain dua tanggal merah tersebut, tidak ada cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pada bulan itu, namun terdapat potensi libur panjang jika pekerja bersedia mengambil cuti tambahan.

Daftar Hari Libur Nasional Juni 2026

Berdasarkan SKB tiga menteri, berikut dua tanggal yang resmi menjadi hari libur nasional:
  • Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
  • Selasa, 16 Juni 2026: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Cuti Bersama dan Tanggal Merah Lainnya

Pemerintah tidak menetapkan cuti bersama pada bulan Juni 2026. Meski begitu, ada empat hari Minggu yang menjadi tanggal merah reguler, yaitu pada 7, 14, 21, dan 28 Juni 2026.

Potensi Libur Panjang Akhir Pekan

Bagi pekerja yang ingin menikmati libur lebih lama, ada peluang untuk mendapatkan long weekend. Potensi ini muncul pada rentang Sabtu, 13 Juni hingga Selasa, 16 Juni 2026. Agar bisa menikmati empat hari libur beruntun, pekerja perlu mengambil cuti pada hari Senin, 15 Juni 2026. Berikut rincian potensi libur panjang tersebut:
  • Sabtu, 13 Juni 2026: Akhir pekan
  • Minggu, 14 Juni 2026: Akhir pekan
  • Senin, 15 Juni 2026: Ambil cuti
  • Selasa, 16 Juni 2026: Libur nasional 1 Muharam
Dengan perencanaan yang matang, momen ini bisa dimanfaatkan untuk beristirahat atau merencanakan perjalanan singkat bersama keluarga.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar