PARADAPOS.COM - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, angkat bicara terkait sorotan publik atas langkah Presiden Prabowo Subianto yang menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui skema Bantuan Pemerintah ke Masyarakat. Dalam keterangan resminya pada Kamis (28/5/2026), Habiburokhman menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak melanggar hukum positif maupun syariat Islam. Pernyataan ini muncul di tengah perdebatan mengenai etika penggunaan uang negara untuk ibadah kurban pribadi seorang kepala negara.
Dasar Hukum dan Syariat Jadi Pegangan
Menurut Habiburokhman, program bantuan hewan kurban ini justru merupakan wujud kehadiran negara di tengah masyarakat. Ia menyebutkan bahwa bantuan tersebut menyasar pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan berbagai kelompok masyarakat di seluruh Indonesia pada momentum Idul Adha.
"Penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden tidak salah secara hukum maupun syariah," ujar Habiburokhman dalam pernyataan tertulisnya.
Politisi dari Partai Gerindra itu menambahkan bahwa negara memiliki fungsi sosial yang melekat, terutama dalam momen-momen keagamaan dan kemanusiaan. Ia menekankan bahwa langkah ini bukan sekadar soal ibadah pribadi, melainkan juga bentuk keberpihakan kepada rakyat kecil.
Rujukan Regulasi yang Digunakan
Habiburokhman kemudian memaparkan landasan hukum dari program tersebut. Ia menjelaskan bahwa sistem keuangan negara telah mengatur secara jelas mengenai bantuan untuk masyarakat.
Ia merujuk pada Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Aturan itu menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab demi kemakmuran rakyat.
"Selanjutnya, Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran terhadap program bantuan kemasyarakatan Presiden, Banpres atau Banmaspres, melalui Kementerian Sekretariat Negara," jelasnya.
Pendapat MUI Jadi Penguat
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga menyinggung sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurutnya, MUI telah menyatakan bahwa penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam.
"Hal ini bukan hanya sekadar tentang ibadah kurban, tetapi juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil, peternak sapi lokal, dan masyarakat," tuturnya.
Pernyataan Habiburokhman ini menjadi salah satu respons resmi dari pihak legislatif terhadap polemik yang berkembang di ruang publik. Ia berharap klarifikasi ini dapat meredakan kegaduhan dan memberikan pemahaman yang lebih utuh mengenai kebijakan yang diambil.
Editor: Annisa Rachmad
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Pemkab Lebak Dorong Warga Kurangi Konsumsi Beras, Beralih ke Pangan Lokal
Pemerintah Kota Tangerang Siapkan Lahan 5 Hektare untuk Proyek Pengolahan Sampah Jadi Listrik
Analis: Blusukan Jokowi Tak Berdampak Elektoral bagi PSI dan Gibran
Seskab Teddy Borong 35 Sapi Kurban Berbobot Satu Ton dari Peternak Boyolali