PARADAPOS.COM - Menjelang pemberlakuan aturan baru di TPST Bantargebang pada 1 Agustus 2026, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara mulai menggencarkan sosialisasi pemilahan sampah dari sumbernya. Kebijakan ini mewajibkan setiap rumah tangga untuk memisahkan sampah organik dan anorganik sejak dari awal, karena tempat pemrosesan akhir tersebut nantinya hanya akan menerima sampah residu—sisa sampah yang sudah tidak bisa diolah lagi. Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Edy Mulyanto, menegaskan bahwa sampah yang masih tercampur tidak akan mendapat akses masuk.
“Sampah yang masih tercampur akan ditolak masuk ke Bantargebang,” tegas Edy Mulyanto.
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumbernya. Sosialisasi pun gencar dilakukan di berbagai kelurahan, mengingat masih banyak warga yang terbiasa membuang sampah dalam keadaan tercampur.
Warga Diminta Pilah Sampah dari Rumah
Pemerintah daerah meminta warga untuk mulai membiasakan diri memisahkan sampah organik—seperti sisa makanan dan dedaunan—agar bisa diolah menjadi kompos. Sementara itu, sampah anorganik seperti plastik, botol, dan kertas juga wajib dipilah untuk kemudian masuk ke jalur daur ulang.
Lurah Semper Barat, Riswinanto, mengimbau masyarakat agar memanfaatkan fasilitas pengelolaan sampah yang sudah tersedia di lingkungan masing-masing. Menurutnya, kebiasaan ini tidak hanya meringankan beban TPST, tetapi juga membuka peluang ekonomi.
“Sampah anorganik yang telah dipilah dapat disetorkan ke bank sampah terdekat,” ujar Riswinanto.
Program bank sampah dinilai cukup efektif untuk mengurangi volume sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir. Selain itu, warga juga bisa mendapatkan nilai tambah secara ekonomi dari sampah yang mereka kumpulkan. Pemerintah Kelurahan Semper Barat berharap masyarakat mulai memanfaatkan waktu sebelum Agustus 2026 untuk membangun kebiasaan memilah sampah dari rumah.
Tujuh Kelurahan Jadi Percontohan
Pemerintah Kota Jakarta Utara sebelumnya telah mendeklarasikan gerakan 100 persen pemilahan sampah dari sumbernya. Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Fredy Setiawan, menekankan bahwa pemilahan sampah bukan sekadar urusan kebersihan, melainkan juga menyangkut kesehatan lingkungan secara lebih luas.
“Pemilahan sampah bukan hanya soal kebersihan tetapi juga kesehatan lingkungan,” jelas Fredy Setiawan.
Salah satu wilayah yang ditetapkan sebagai percontohan adalah Kelurahan Rorotan di Kecamatan Cilincing. Di sana, program pemilahan sampah 100 persen dari sumbernya mulai diterapkan secara bertahap. Selain Rorotan, ada enam wilayah percontohan lainnya yang juga sudah berjalan, yakni Penjaringan, Pademangan Timur, Sunter Agung, Tugu Utara, Pegangsaan Dua, dan Semper Timur. Dengan adanya percontohan ini, pemerintah berharap kebiasaan memilah sampah bisa menyebar lebih cepat ke seluruh wilayah Jakarta Utara.
Editor: Reza Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Lonjakan Volume Kendaraan di Tol MBZ Tembus 48.655 Unit saat Libur Iduladha
Dua Pelajar di Bontang Ditangkap, Kedapatan Bawa 21 Paket Sabu
BPD HIPMI Jaya Salurkan 24 Ekor Hewan Kurban ke Warga Jakarta Lewat Program Iduladha 2026
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di 10 Wilayah Sulawesi Utara hingga 28 Mei 2026