Polres Pekalongan Amankan Dua Pengedar Sabu Asal Banyumas dan Pemalang di Sragi

- Jumat, 29 Mei 2026 | 11:25 WIB
Polres Pekalongan Amankan Dua Pengedar Sabu Asal Banyumas dan Pemalang di Sragi
PARADAPOS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan berhasil mengamankan dua pria asal Banyumas dan Pemalang dalam sebuah operasi pemberantasan narkotika di wilayah Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, pada Kamis (21/5/2026) malam. Kedua tersangka diringkus saat hendak bertransaksi sabu di Dukuh Krandon, Desa Sragi. Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 9,51 gram. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan warga yang resah dengan peredaran barang haram di lingkungan mereka.

Kronologi Penangkapan di Sragi

Proses penggerebekan berlangsung di sebuah titik yang telah dipantau oleh tim opsnal. Suasana malam itu relatif lengang ketika petugas bergerak cepat mengamankan dua orang yang tengah berada di lokasi kejadian. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang disembunyikan dengan cukup rapi di dalam bekas bungkus rokok. Di dalam bungkus tersebut, terdapat dua paket sabu siap edar. "Tim Opsnal kami telah mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Sragi. Pengungkapan ini bermula dari informasi yang kami terima mengenai adanya peredaran sabu di lokasi tersebut," ujar Iptu Yonanta, Jumat (22/5/2026).

Identitas Tersangka dan Asal Daerah

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Opsnal Satresnarkoba, kedua tersangka diketahui memiliki latar belakang domisili yang berbeda. Mereka adalah FN (29), seorang warga Kelurahan Sumampir, Purwokerto Utara, dan RF (28) yang berdomisili di wilayah Taman, Kabupaten Pemalang. Penangkapan ini menjadi catatan tersendiri bagi jajaran kepolisian setempat, mengingat kedua tersangka berasal dari luar daerah. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika tidak mengenal batas wilayah administratif.

Peran Masyarakat dalam Pengungkapan Kasus

Kasatresnarkoba Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, S.H., M.H mengkonfirmasi bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Informasi yang disampaikan oleh warga menjadi kunci utama bagi petugas untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam membongkar praktik peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pekalongan," jelasnya saat ditemui di kantornya. Dengan adanya pengungkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa. Proses hukum terhadap kedua tersangka saat ini masih terus berjalan untuk pengembangan lebih lanjut.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler