PARADAPOS.COM - Seorang pemuda berinisial Yusril Izabri (27) diamankan Tim Jatanras Polrestabes Makassar di kediamannya di Jalan Daeng Tata, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Jumat (29/5/2026). Ia diduga menganiaya dan mengancam ayah kandungnya sendiri menggunakan sebilah parang. Aksi nekat ini dipicu oleh penolakan sang ayah saat pelaku meminta uang untuk bermain judi online. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis.
Warga Resah, Polisi Bergerak Cepat
Kejadian ini bermula dari keresahan warga sekitar yang melaporkan tabiat Yusril ke pihak berwenang. Menurut penuturan para tetangga, pria berusia 27 tahun itu sudah beberapa kali mengamuk di dalam rumah. Tak hanya mengancam, ia juga kerap melakukan tindak kekerasan fisik terhadap orang tuanya sendiri.
Mendapat laporan darurat, Tim Jatanras Polrestabes Makassar langsung bergerak ke lokasi kejadian. Ketika petugas tiba, suasana di halaman rumah tampak lengang. Yusril ditemukan tengah tertidur pulas di halaman rumahnya. Tanpa perlawanan berarti, ia langsung diringkus oleh aparat.
Motif Judi Online dan Pengakuan Pelaku
Kepala Tim Jatanras Polrestabes Makassar, Aipda Zulqadri, mengungkapkan bahwa motif di balik perbuatan Yusril murni karena kekesalan sesaat. Pelaku naik pitam setelah permintaannya untuk mendapatkan modal bermain judi online ditolak mentah-mentah oleh sang ayah.
"Terduga pelaku ditangkap saat sedang tertidur. Pelaku ini sempat mendorong ayahnya dan mengancam menggunakan parang karena kesal tidak diberikan uang untuk bermain judi online," ungkap Aipda Zulqadri.
Dalam pemeriksaan awal, Yusril tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatan kasarnya. Ia mengaku sempat mendorong tubuh ayahnya hingga terjatuh sebelum akhirnya mengambil parang untuk mengintimidasi korban. Tujuannya tak lain agar sang ayah menuruti kemauannya.
Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah parang besi yang digunakan Yusril untuk menakut-nakuti korban. Senjata tajam itu kini turut dibawa ke kantor polisi sebagai alat bukti.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Yusril Izabri beserta barang bukti telah digelandang dan diserahkan ke ruang penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar. Pelaku bakal dijerat pasal penganiayaan dan pengancaman dengan senjata tajam. Tak hanya itu, ia juga dijerat dengan undang-undang darurat mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Editor: Dian Lestari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Bupati Pekalongan Nonaktif Gunakan Pekerja Outsourcing Perusahaan Keluarga untuk Mobilisasi Politik Pilkada
Erick Thohir Apresiasi Bank Sumut sebagai Sponsor Utama Piala AFF U19 2026 di Sumatera Utara
Nova Arianto Umumkan 23 Pemain Timnas U19 Indonesia untuk Piala AFF U19 2026
Polisi Selidiki Pencurian MacBook Rp31 Juta di Kos Duri Kosambi, Pelaku Beraksi dengan Modus Tanya Alamat