PDIP Bentuk Tim Evaluasi UU Pemilu dan Siapkan Strategi Hadapi Pemilu 2029

- Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:50 WIB
PDIP Bentuk Tim Evaluasi UU Pemilu dan Siapkan Strategi Hadapi Pemilu 2029
PARADAPOS.COM - PDI Perjuangan telah membentuk tim khusus untuk mengevaluasi Undang-Undang Pemilu sekaligus merancang strategi menghadapi Pemilu 2029. Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira mengungkapkan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu saat ini sudah bergulir di DPR. Pernyataan itu disampaikan di Novotel Mangga Dua, Jakarta Utara, pada Sabtu (29/5/2026). Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menegaskan bahwa hingga kini DPR masih menjadi pengusul revisi tersebut, meski terdapat wacana pengalihan inisiatif ke pemerintah.

PDIP Bentuk Tim Khusus untuk Pemilu 2029

Andreas Hugo Pareira menjelaskan bahwa langkah awal yang diambil partainya adalah membentuk tim evaluasi. Tim ini tidak hanya mengkaji undang-undang yang ada, tetapi juga mematangkan persiapan menuju pesta demokrasi lima tahun mendatang. “Di PDI Perjuangan kita sudah membentuk tim yang akan melakukan evaluasi terhadap undang-undang pemilu dan persiapan-persiapan menuju pada Pemilu tahun 2029,” ujarnya di sela-sela kegiatan partai. Ia menambahkan, momentum pembahasan di DPR menjadi pintu masuk yang krusial. Menurutnya, tanpa revisi UU yang jelas, persiapan teknis untuk 2029 sulit dioptimalkan.

Wacana Pengalihan Inisiatif ke Pemerintah

Dalam kesempatan yang sama, Andreas mengaku mendengar kabar bahwa revisi UU Pemilu berpotensi dialihkan dari DPR ke pemerintah. Informasi ini, menurutnya, masih simpang siur di internal Komisi II. “Dan ya itu di Komisi II tapi yang saya dengar kemarin katanya ini akan dialihkan ke pemerintah jadi inisiatifnya adalah pemerintah,” tuturnya. Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan politisi. Sebab, selama ini DPR-lah yang memegang kendali atas RUU tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun ini.

DPR Masih Pegang Kendali, Namun Tak Mudah

Aria Bima, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa sampai saat ini DPR masih menjadi pengusul utama revisi UU Pemilu. “Sampai hari ini DPR RI, sampai hari ini di dalam Prolegnas ya, bahwa RUU Pemilu entah itu RUU Pemilu, Pilpres ya, dan Pilkada, ataupun kodifikasi menjadi bagian Prolegnas inisiatif DPR,” jelasnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5). Namun, ia mengakui bahwa pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk RUU ini bukan perkara sederhana. Semua pendapat fraksi harus dipadukan dalam satu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Proses ini, lanjutnya, membutuhkan waktu dan kesabaran karena setiap fraksi memiliki pandangan yang berbeda. “Sampai hari ini ya (masih usul DPR). Nah, kita ngikutin yang sudah ada sandaran hukumnya, yang sudah ada keputusan paripurna, (pembahasan) di Komisi II. Tentang Panjanya memang tidak mudah karena kita ini kan satu DIM. Kalau urusan inisiatif DPR, kita ini satu DIM. Nggak bisa kita ini beda DIM antar satu fraksi dengan fraksi yang lain,” ungkap Aria Bima.

Perbedaan DIM: Inisiatif DPR vs Inisiatif Pemerintah

Aria Bima kemudian memaparkan perbedaan mendasar antara RUU inisiatif DPR dan inisiatif pemerintah. Jika DPR yang mengusulkan, seluruh fraksi harus satu suara dalam DIM. Sebaliknya, jika pemerintah yang mengambil alih, masing-masing fraksi bisa mengajukan DIM sendiri. “DIM kita DPR dengan pemerintah. Ini yang salah satu, selain dalam penyusunan draf ya, kita ini harus satu lembaga. Beda kalau itu inisiatif pemerintah, kita bisa DIM fraksi. Ini yang salah satu juga tidak memudahkan kita menyusun draf RUU,” paparnya. Ia menambahkan bahwa proses demokrasi justru terjadi saat penyusunan draf. Di situlah perdebatan, perbedaan pendapat, dan negosiasi antar fraksi berlangsung. “Kita ributnya, silang pendapatnya, demokrasinya, kan di penyusunan draf RUU. Kalau sudah RUU kan satu persepsi. Ya ini teman-teman, kalau ada yang mengatakan penundaan-penundaan, pembahasannya ulet, alot, memang ndak mudah menerjemahkan putusan MK yang kali ini,” sambungnya.

Ambang Batas Parlemen: Satu DIM atau Beda Suara?

Salah satu isu paling krusial dalam revisi ini adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT). Aria Bima mencontohkan, dalam inisiatif DPR, semua fraksi harus sepakat pada satu angka. Mau nol persen, empat persen, lima persen, atau tujuh persen, DPR tidak boleh berselisih. “Yang kedua inisiatif DPR kita dalam satu daftar inventarisasi masalah, misalnya, soal parliamentary threshold. Nantinya harus satu DIM. Mau nol, mau empat, mau lima, mau tujuh, DPR nggak boleh berselisih. Kan gitu. Ada yang tumpuannya, acuannya per komisi ada dua. Ada 13, berarti ada 26 minimal anggota DPR. Ya kan. Berarti itu takarannya 4 persen dari 580,” ungkapnya. Dalam diskusi internal, muncul pula usulan unik: dua atau tiga partai politik bisa merger pascapileg menjadi satu partai. Ketetapan ini baru akan berlaku untuk pemilu 2034. “Misalnya gitu kan karena kurang dari dua (di komisi) nggak efektif. Ada nggak bisa dua, tiga karena tiga kali 13, 39, berarti itu di atas lima, enam persen. Loh, keputusan MK kan nol persen. Ada yang mengusulkan bahwa sebelum pemilu, dua, tiga gabungan partai politik sudah sepakat untuk merger pascapileg dalam satu partai,” jelas Aria Bima. “Tapi melebur ini, yang lain hilang. Pemilu 2034 mereka nggak boleh lagi tiga partai, tetep satu partai. Ada yang punya formulasi begitu sehingga yang dimaksud tidak ada batasan parliamentary threshold itu ada batas jumlah fraksi minimal, tapi gabungan. Seperti tadi, bisa tiga kursi per komisi dari 39. Yang kayak gini-gini ini kan kita ramainya di draf RUU dan badan keahlian,” kata dia.

Komisi II Terbuka pada Masukan Pakar dan Akademisi

Aria Bima menegaskan bahwa Komisi II DPR RI terus membuka diri terhadap aspirasi dari berbagai pihak. Pakar, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat akan dilibatkan dalam pembahasan mendalam. “Termasuk pileg DPRD dan Pilkada. Ini yang menurut saya hari ini kita tadi sepakat mengundang pakar-pakar dari kampus dan tetep NGO, kita ambil senior setingkat Pak Ramlan Subakti dan temen-temen dari Muhammadiyah untuk periode ini in-depth. Syukur-syukur sudah ada peningkatan-peningkatan kualitatif di dalam kita menyusun bersama badan keahlian untuk draf RUU-nya,” imbuhnya. Dengan keterlibatan para ahli, diharapkan draf RUU Pemilu yang dihasilkan tidak hanya komprehensif, tetapi juga mampu mengakomodasi kepentingan semua pihak. Proses yang alot dan penuh perdebatan ini, menurut Aria, adalah bagian dari dinamika demokrasi yang sehat.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini