Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto merevisi keputusan mutasi jabatan Letjen TNI Kunto Arief Wibowo.
Kunto tetap menjabat Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I dan batal menjadi Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) sebagaimana dalam keputusan mutasi yang terbit sebelumnya.
.
"Memang telah dikeluarkan surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554A/IV/2025 tanggal 30 April 2025. Yang berisisi tentang adanya perubahan dari Kep Kep/554/IV/2025 yang dikeluarkan 29 April. Banyak pertanyaan tentang mengenai mutasi Letjen TNI Kunto," kata Kapuspen TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi dalam jumpa pers virtual, Jumat malam, 2 Mei 2025.
Apa alasan mutasi jabatan Kunto direvisi?
Kristomei membantah keputusan mutasi maupun revisi jabatan Kunto terkait dengan sikap ayahnya yang juga mantan Panglima TNI dan Wakil Presiden Try Sutrisno bersama sejumlah purnawirawan TNI yang ramai belakangan ini. Salah satu sikap Try Sutrisno yakni mengusulkan kepada MPR agar posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden diganti.
Dia menegaskan revisi dilakukan untuk kepentingan organisasi yakni mengakomodir jabatan dalam rangkaian Letjen Kunto belum bisa bergeser.
"Setelah Kep dikeluarkan Kep 554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 itu ternyata dari rangkaian gerbong yang harus berubah mengikuti alur Pak Kunto itu, ada beberapa yang memang belum bisa bergeser saat ini. Sehingga didiskusikanlah untuk meralat atau menangguhkan rangkaian tersebut dan dikeluarkan Kep 554A/IV/2025 30 April dengan rangkaian yang lain-lainnya," jelas Kristomei.
"Tidak terkait dengan hal-hal lain. Ada pertimbangan-pertimbangan kenapa orang ini harus bergeser, kenapa ini harus bergeser, alasan apa, ini kenapa bisa, dan kenapa tidak," tambahnya.
Kristomei juga menjelaskan revisi jabatan Kunto telah dipertimbangkan oleh Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tertinggi (Wanjakti). Majelis biasanya bersidang untuk 3 bulan ke depan. Dia menyebut pihaknya akan memberikan informasi lebih lanjut menjelang sidang terkait mutasi berikutnya.
"Jadi sidang majelis biasanya bersidang itu untuk 3 bulan ke depan, jadi ada rangkaian yang disiapkan yang memang ada yang pensiun dan harus bergeser. Nanti apabila sudah mendekati harinya, akan kita konfirmasi lagi siapa yang harus bisa bergeser," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI melakukan rotasi jabatan terhadap 237 perwira tinggi TNI, salah satunya Pangkogabwilhan I yang dijabat Letjen TNI Kunto Arief Wibowo.
Berdasarkan surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025, Kunto dirotasi ke jabatan Staf Khusus KSAD. Jabatan yang semula diemban Letjen Kunto diisi oleh Laksda TNI Hersan.
Hersan sebelumnya menjabat Pangkoarmada III, Ajudan dan Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Joko Widodo.
Sumber: rmol
Foto: Letjen Kunto Arief Wibowo (Foto: Rizky Adha/detikcom)
Artikel Terkait
PP GPA: Tanpa Polisi, Hukum Tidak akan Tegak
Pantas Bikin Motor Mogok, Kejagung Buka Borok Pertamina: Patra Niaga Beli Pertalite, Eh Dioplos Jadi Pertamax!
MK Batalkan Hasil Pilkada Serang Gegara Cawe-cawe Menteri, Netizen: Kalau Gibran Aman
Anak Riza Chalid Mulai Nginep di Rutan Salemba