Modus Predator Seksual di Jepara, Comot Foto Cowok Ganteng untuk Goda 31 ABG, Tujuh Korban Sudah Diperkosa

- Sabtu, 03 Mei 2025 | 07:25 WIB
Modus Predator Seksual di Jepara, Comot Foto Cowok Ganteng untuk Goda 31 ABG, Tujuh Korban Sudah Diperkosa


PARADAPOS.COM
- Polisi telah menangkap seorang pemuda berinisial S (21). Ia adalah predator seksual 31 ABG di Jepara, Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengungkapkan, predator seksual itu menggunakan aplikasi Telegram untuk menggaet korban di sekitar Jepara.

Pelaku menggunakan fitur pertemanan di aplikasi Telegram dan kemudian mendekati korban-korbannya.

"Pada saat melakukan pertemanan itu, tersangka sedang monitoring atau melakukan pendataan terhadap korban-korbannya, yaitu anak-anak perempuan di bawah umur," kata Artanto, diwawancarai tvOne, Jumat (2/5/2025).

Para korban yang masih di bawah umur atau ABG itu lebih mudah untuk dirayu oleh pelaku. Sang predator seksual pun melakukan aksi bejatnya.

Setelah dirayu di Telegram, pelaku kemudian mengajak korban beralih ke aplikasi WhatsApp.

Pelaku lalu mencoba memberi kepercayaan kepada korban sampai akhirnya para ABG ini mau mengirimkan foto dan video tanpa busana mereka.

Artanto mengatakan, dalam prosesnya pelaku menggunakan foto orang lain yang lebih tampan sehingga lebih mudah menarik perhatian korban.

"Tersangka ini di picture fotonya, bukan menggunakan foto yang bersangkutan. Dia menggunakan foto orang lain yang lebih ganteng, sehingga membuat orang lain tertarik dengan tersangka ini," ujar Artanto.

Proses dari perkenalan sampai akhirnya korban percaya dan mengirim foto bugilnya dengan sukarela membutuhkan waktu yang cukup lama.

Artanto menjelaskan, korban diajak berkomunikasi secara intens melalui Telegram, kemudian beralih ke WhatsApp.

"Nah, pendekatan ini tidak singkat, cukup lama. Pada saat intens korban percaya dengan pelaku, akhirnya korban ini dengan rela memberikan foto-foto kepada si pelaku," katanya lagi. 

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, pelaku telah melakukan aksi bejatnya selama kurang lebih enam bulan.

Adapun korban berada dalam rentang usia 12 sampai 17 tahun, maksimal kelas 2 SMA. Sebagian besar para ABG perempuan ini berdomisili di Jepara.

"Rata-rata antara umur 12-17 tahun. Maksimal kelas 2 SMA. Itu kan masa-masa remaja, masa-masa mereka untuk mendapatkan kawan, apalagi di zaman saat ini media sosial jadi salah satu sarana komunikasi," kata Artanto.

Setelah mendapatkan foto dan video syur korban, pelaku kemudian mengancam akan menyebarkannya jika tidak mau mengirimkan lagi.

Akhirnya, pelaku dapat dengan bebas meminta foto dan video tersebut sampai jumlah korban mencapai puluhan.

Mirisnya, dari 31 korban tersebut, tujuh di antaranya telah diperkosa oleh pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni berkaitan dengan pelanggaran dalam pornografi, perlindungan anak, serta ITE. 

Sumber: tvone

Komentar