Tim Hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah menyerahkan ijazah kliennya ke Bareskrim Polri pada Jumat (9/5/2025). Penyerahan ini dilakukan atas laporan masyarakat terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Ijazah yang telah diserahkan akan diuji di laboratorium forensik untuk menentukan keasliannya. Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menyerahkan wewenang kepada penyidik jika nantinya hasil forensik akan dibuka ke publik.
"Saat kita sudah menyerahkan (ijazah Jokowi) hal ini ke jalur hukum, biarkanlah berproses ke secara hukum nanti. Apakah ini nanti penyidik berkesimpulan akan menunjukan atau hasil forensik, itu semua kami serahkan semuanya ke penyelidik," kata Yakup di Bareskrim Polri, Jakarta.
Perihal apakah Jokowi mengizinkan jika ijazah dibuka ke publik, dia menyebut bahwa hal tersebut pun tidak bisa menyelesaikan persoalan. Sebab, berbagai pihak juga sudah menyebut bahwa Jokowi adalah mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) namun masih ada saja pihak yang tak percaya.
"Sudah berkali-kali juga dikonfirmasi ini dari pihak UGM, dari pihak kawan-kawan dan sebagainya, sehingga pada saat kita memutuskan untuk mengambil langkah hukum, maka biarkanlah proses hukum yang berjalan," tuturnya.
Ditambahkan Yakup, jika kasus tersebut nantinya naik ke meja persidangan, dia tak keberatan kalau ijazah Jokowi harus ditampilkan. "Apakah nanti di persidangan perlu ditunjukkan, ya itu kalau memang perlu, kami dukung," katanya.
Sumber: okezone
Foto: Tim Hukum Presiden ke-7 RI Jokowi (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)
Artikel Terkait
PP GPA: Tanpa Polisi, Hukum Tidak akan Tegak
Pantas Bikin Motor Mogok, Kejagung Buka Borok Pertamina: Patra Niaga Beli Pertalite, Eh Dioplos Jadi Pertamax!
MK Batalkan Hasil Pilkada Serang Gegara Cawe-cawe Menteri, Netizen: Kalau Gibran Aman
Anak Riza Chalid Mulai Nginep di Rutan Salemba