4 Ketetapan Hasil Sidang Mediasi Ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Solo

- Jumat, 09 Mei 2025 | 16:50 WIB
4 Ketetapan Hasil Sidang Mediasi Ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Solo

PARADAPOS.COM - Babak baru sidang mediasi ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah.


Lagi-lagi Jokowi absen dalam sidang mediasi tersebut. Sidang mediasi ijazah Jokowi sendiri kembali digelar pada Rabu (7/5/2025).


Kali ini, sidang beragendakan mediasi kaukus yang berlangsung secara tertutup.


Profesor Adi Sulistiyono, seorang Guru Besar di bidang Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Kota Solo, dihadirkan sebagai mediator non-hakim.


Mediasi dimulai dengan pihak penggugat, Muhammad Taufiq, yang mewakili kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).


Setelah itu, mediasi dilanjutkan dengan pihak tergugat, yang terdiri dari Jokowi sebagai tergugat I, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo sebagai tergugat II, SMA Negeri 6 Surakarta sebagai tergugat III, serta Universitas Gadjah Mada Yogyakarta sebagai tergugat IV.


Namun, dalam sidang kali ini, Jokowi, bersama dengan para tergugat lainnya, tidak hadir secara langsung.


Semua tergugat diwakili oleh kuasa hukum mereka.


Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait ketidakhadiran Jokowi, yang sebelumnya juga absen dalam sesi mediasi serupa.


Bambang Ariyanto, Humas PN Solo, menjelaskan bahwa secara prinsip, semua tergugat diharuskan hadir secara langsung dalam mediasi, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi.


"Pada prinsipnya menurut Perma Nomor 1 Tahun 2016, mediasi Mahkamah Agung harus dihadiri oleh prinsipal," ujar Bambang Ariyanto.


Meskipun demikian, Bambang juga menambahkan bahwa Pasal 6 dalam peraturan tersebut memberikan pengecualian, di mana prinsipal diperbolehkan diwakilkan oleh kuasa hukum jika terdapat kondisi tertentu seperti sedang melaksanakan tugas negara, sakit, berada di luar negeri, atau dalam pengampuan.


Ini menjadi sorotan publik, mengingat absennya Jokowi dalam dua kali mediasi berturut-turut.


Meskipun begitu, proses mediasi gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi tetap berjalan, dengan harapan dapat mencapai penyelesaian antara para pihak yang terlibat.


Sementara itu, sidang kedua gugatan ijazah palsu yang dilayangkan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Kamis (8/5/2025).


Sidang kedua ini menghasilkan sejumlah ketetapan akan adanya mediasi lanjutan setelah mediasi sebelumnya tidak mencapai kesepakatan. 


"Menetapkan, satu, memerintahkan dua pihak dalam perkara untuk menempuh mediasi," kata Hakim Ketua Putu Gde Hariadi dalam sidang di PN Surakarta, Kamis, dikutip dari YouTube PN Surakarta. 

Halaman:

Komentar