Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus operandi yang diduga digunakan oleh biro perjalanan haji dalam skandal korupsi kuota haji. Biro-biro perjalanan sengaja memecah dan menyebarkan jatah kuota haji khusus mereka ke biro-biro lain yang lebih kecil untuk menciptakan kelangkaan buatan, sehingga harga jual kuota menjadi lebih mahal.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dengan memecah kuota menjadi lebih kecil, sementara peminatnya banyak, maka akan tercipta persaingan harga yang tidak sehat.
"Disebar-sebar dengan harapan kuotanya lebih kecil, peminatnya lebih banyak, akhirnya kan kompetitif. Semacam lelang, siapa yang uangnya lebih banyak, siapa yang mampu bayar lebih besar, dia yang berangkat. Keuntungan yang lebih besar diperoleh oleh masing-masing dari travel tersebut," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam.
Asep menambahkan, praktik ini dilakukan dengan menyebarkan kuota ke biro afiliasi, cabang, bahkan ke biro perjalanan yang belum memiliki sertifikat Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Sebaliknya, jika kuota tidak dipecah, pasokan akan melimpah dan harga jualnya akan jauh lebih murah.
Pembagian Kuota Tambahan Menyalahi Aturan
Sebagai informasi, KPK telah menaikkan status kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024 ini ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025.
Kasus ini bermula dari kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Arab Saudi untuk Indonesia pada tahun 2024.
Menurut KPK, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Namun, yang terjadi justru kuota tersebut dibagi rata 50:50, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
Pembagian yang tidak proporsional ini dinilai menyalahi aturan dan berpotensi menguntungkan agen-agen travel secara tidak wajar. KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun dan telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri.
Sumber: suara
Foto: Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. [Suara.com/Dea]
Artikel Terkait
ICW Laporkan Korupsi Pengurangan Porsi Makanan Haji Rp 255 M, Serahkan 3 Nama Terduga Pelaku
VIRAL Aksi Penghapusan Mural One Piece di Sragen, TNI Klaim Sukarela Tapi Kok Dikawal dan Diawasi?
Pengibar Bendera One Piece Diburu Aparat, Soleh Solihun: Kalau Bendera Ormas sama Parpol Boleh
Fantastis! Dilaporkan Tom Lembong, Lonjakan Harta Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika Jadi Sorotan