PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap babak baru dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
Lembaga antirasuah ini menyebut sedikitnya 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji ikut terseret dalam praktik jual beli kuota yang merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
Temuan ini menegaskan bahwa kasus haji bukan sekadar permainan oknum individu, melainkan melibatkan jejaring luas yang terorganisir.
Bagi masyarakat, isu ini terasa dekat karena menyangkut ibadah yang sakral sekaligus mahal, sehingga potensi manipulasi kuota menjadi perhatian serius.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan membutuhkan waktu panjang karena harus menelusuri praktik berbeda-beda di setiap travel haji.
Publik diminta bersabar karena penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah bukti dinilai kuat dan tidak bisa terbantahkan.
Dari Dua ke 13 Asosiasi: Skandal yang Menggurita
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut awalnya hanya ada dua asosiasi yang diduga terlibat.
Namun, seiring pendalaman, jumlahnya membengkak menjadi 13 asosiasi.
“Awalnya itu ada dua asosiasi. Sudah bertambah lagi ternyata. Tambah 11, dan ini informasi terus berjalan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Menurutnya, keterlibatan hampir 400 biro perjalanan membuat penyidikan menjadi rumit.
Setiap biro memiliki pola sendiri dalam menjual kuota haji, sehingga KPK harus memastikan kejelasan kasus secara detail sebelum melangkah lebih jauh.
Kerugian Negara Ditaksir Lebih dari Rp1 Triliun
KPK sebelumnya menyebut hasil penghitungan awal kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji mencapai Rp1 triliun lebih.
Nilai fantastis ini membuat kasus haji menjadi salah satu skandal keuangan negara terbesar dalam sektor keagamaan.
Selain itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ia telah diperiksa KPK pada Agustus 2025, seiring penyidikan awal kasus tersebut.
Saat ini, KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan total kerugian negara secara resmi.
Artikel Terkait
Demo Komisaris Transjakarta Ainul Yaqin Dikecam Publik Jepang, Desak Pemecatan!
3 Tempat Wisata Religi di Surabaya yang Wajib Dikunjungi: Sunan Ampel, Al-Akbar & Cheng Hoo
AHY Buka Suara: Tantangan dan Beban Menyandang Nama Besar Yudhoyono
Demo Komisaris Transjakarta Kecam Internasional, Publik Jepang Minta Ainul Yaqin Dilarang Masuk