46 Remaja SMP Ditangkap di Jaksel Diduga Janjian Tawuran lewat Medsos
Sebanyak 46 remaja pelajar SMP diamankan Polsek Pesanggrahan karena diduga kuat akan melakukan aksi tawuran. Polisi menangkap puluhan siswa tersebut setelah mengidentifikasi rencana mereka yang diatur melalui media sosial.
Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, mengonfirmasi penangkapan 46 pelajar dari beberapa SMP berbeda. "Kami amankan untuk dimintai keterangan berikut barang buktinya," ujarnya pada Jumat (31/10/2025).
Barang Bukti Tawuran yang Disita Polisi
Polisi menyita sejumlah senjata yang dibawa para pelajar, termasuk mistar atau penggaris besi, celurit (corbek), dan stik golf. Ke-46 siswa tersebut diamankan di Polsek Pesanggrahan setelah dijembut dari lokasi sekolah dan rumah masing-masing.
Edukasi dan Sanksi untuk Pelajar Pelaku Tawuran
Para pelajar yang berhadapan dengan hukum ini diberikan edukasi dan diminta tidak mengulangi perbuatannya. Mereka juga diwajibkan meminta maaf secara langsung kepada orang tua dan guru di kantor polisi. Sanksi tegas juga diterapkan, termasuk pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi siswa yang terbukti terlibat tawuran.
Imbauan Polisi untuk Orang Tua dan Sekolah
Polisi mengimbau orang tua dan guru untuk lebih mengawasi aktivitas anak setelah pulang sekolah. "Pastikan anaknya benar-benar pulang. Tidak ada lagi alasan main ke rumah teman yang berujung pada pelanggaran hukum," pesan Kapolsek.
Artikel Terkait
BMKG Peringatkan Hujan Lebat hingga 6 November 2025, Ini Daftar Wilayahnya
Penipuan Kripto Rp3 Miliar: Pelaku Ngaku Profesor AS Dibekuk Polisi
Foxconn dan Nvidia Resmi Gunakan Robot Humanoid di Pabrik AI Houston, Begini Revolusinya
Presiden Prabowo Minta Guru Bahasa Inggris dari Selandia Baru untuk Latih Calon PMI