Selanjutnya, saham PT Nurham dimiliki Yulan Aulia Fathanna sebesar 50% dan Yusuf Abdullah sebesar 50%.
“Jadi kami melihat Menteri Bahlil apakah pura-pura berlagak bodoh di depan media atau memang tidak tahu ya? Soalnya semua ini ada di depan hidung beliau. Masak tidak tahu ini. Tapi kok seolah-olah menyatakan penghancuran Raja Ampat itu hanya dilakukan oleh anak usaha Antam?” jelas Hengki.
Sebelumnya, Greenpeace malaporkan setidaknya sekitar 500 hektare hutan di pulau-pulau kecil di Raja Ampat telah dibabat oleh pertambangan nikel.
Deforestrasi itu mengancam ekosistem terumbu karang Raja Ampat yang telah ditetapkan UNESCO sebagai kawasan konservasi internasional.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, secara jelas melarang aktivitas tambang di pulau-pulau kecil seperti Gag, Kawe, Manuran, Batang Pele, dan Manyaifun.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 memperkuat kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil.
MK menegaskan bahwa penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi.
Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran yang membahayakan lingkungan dan masa depan wilayah pesisir Indonesia.
“Jadi, kasus tambang di Raja Ampat ini harus menjadi tanggungjawab Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian KKP dan Pemda Kabupaten Raja Empat,” ungkap Hengki.
Apalagi, kata Hengki, dari identifikasi izin usaha atau kontrak karya pertambangan di lima pulau di Raja Ampat, dua pulau di antaranya, yakni Pulau Kawei dan Pulau Manyaifun, ternyata masuk deliniasi UNESCO Global Geo Park (UGGP) Raja Ampat.
Sumber: MonitorIndonesia
Artikel Terkait
Budi Arie Setiadi Kembali Pimpin Projo 2025-2030, Logo Jokowi Akan Dihapus
Pertarungan Politik di Balik Pengawasan Pemilu 2024: Buku Baru Anggota Bawaslu Puadi Mengungkap Fakta
Desakan ke Prabowo: Proses Hukum Jokowi dan Luhut Dinanti Publik
Analisis Peluang Prabowo Subianto Menang Pilpres 2029: Petahana Tanpa Lawan?