PARADAPOS.COM - Meskipun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dikelilingi oleh koalisi politik raksasa pendukung pemerintah, upaya pemakzulan ternyata masih jauh dari kata mustahil.
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) meyakini ada 'celah konstitusional' yang bisa menjadi 'jalur belakang' untuk melengserkan Gibran.
Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, menegaskan bahwa kekuatan koalisi di parlemen tidak serta-merta menjadi benteng yang tak bisa ditembus.
Kuncinya, kata dia, ada pada hak suara individual setiap anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
"Kita jangan melihat kepada kekuatan koalisi Merah Putih ya. Karena di dalam undang-undang tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD itu, khusus mengenai MPR, dia menyatakan bahwa anggota MPR punya hak untuk menentukan pilihannya sendiri dalam setiap sidang," kata Petrus dikutip dari podcast Abraham Samad Speaks Up di YouTube, Senin (21/7/2025).
Menurut Petrus, hak inilah yang bisa menjadi senjata rahasia.
Secara hukum, anggota MPR bisa memilih berdasarkan hati nurani, terlepas dari instruksi partai politik mereka.
Ia pun menaruh harapan pada keberanian moral segelintir anggota dewan.
"Walaupun mungkin secara organisasi, secara kefraksian mereka terikat dengan kebijakan partai, tapi kita berharap kepada satu, dua orang, mungkin 3-5 orang punya kesadaran untuk punya hak suara sendiri," ucap Petrus.
Untuk memperkuat gerakan ini, TPDI tidak hanya bergerak di dalam parlemen.
Mereka juga membangun komunikasi dengan kekuatan di luar, salah satunya dengan Forum Purnawirawan TNI yang sejak awal getol menyuarakan pemakzulan Gibran.
Langkah selanjutnya, TPDI berencana untuk berdialog langsung dengan para pimpinan partai politik.
Tujuannya adalah untuk membangun kesadaran bersama bahwa dugaan pelanggaran konstitusi dalam proses pencalonan Gibran adalah masalah fundamental yang tidak bisa dianggap remeh.
"Supaya ada kesadaran bersama, ada visi dan misi yang sama melihat bahwa persoalan Gibran adalah persoalan pelanggaran terhadap konstitusi. Tidak only mencederai Mahkamah Konstitusi yang harus dijamin kemerdekaannya, tetapi dalam proses perjalanannya menuju ke pencalonan itu juga melanggar berbagai peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Menakar 3 Kemungkinan 'Pelengseran' Gibran Usai Diultimatum Jenderal dan Pengacara
PARADAPOS.COM - Tekanan politik terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kian memanas.
Setelah Forum Purnawirawan TNI mengancam akan menduduki Gedung MPR, kini giliran kelompok advokat yang melayangkan somasi agar Gibran mundur dari jabatannya.
Analis Komunikasi Politik, Hendri Satrio, menyoroti bahwa ada tiga skenario yang memungkinkan Gibran lengser dari kursi wakil presiden.
Menurut Hensat, sapaan akrabnya, skenario pertama adalah Gibran mundur secara sukarela.
Sementara yang kedua adalah melalui proses konstitusional yang panjang dan berliku.
"Bisa saja Mas Gibran mundur secara sukarela itu satu, atau yang kedua melalui jalan konstitusi namun membutuhkan proses yang panjang dan menunggu momentum tepat," kata Hensa kepada wartawan, Jumat (4/7/2025) lalu.
Cara ketiga, menurut Hensat, adalah yang paling kontroversial: melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi wewenang kepada Presiden untuk mengganti wakilnya.
Ia menilai skenario ini bisa saja terjadi, berkaca pada putusan MK sebelumnya yang meloloskan Gibran ke panggung Pilpres 2024.
"Misalnya, ada permohonan ke MK bahwa bila presiden tidak nyaman dengan wakil presidennya demi kelangsungan negara, atau dalam keadaan terdesak, presiden berhak mengganti wakil presiden.
Dirapatkan, disidangkan di MK, atau seperti putusan 90, diputuskan tanpa sidang. Presiden boleh mengganti wakil presiden di tengah jalan karena alasan keamanan atau kebutuhan negara yang mendesak. Bisa jadi seperti itu," terang dia.
Lebih lanjut, Hensat menduga surat pemakzulan dari para purnawirawan sengaja tidak dibacakan di DPR karena dijadikan alat tawar.
"Surat ini bisa jadi alat tawar-menawar supaya wapres ini mengikuti pak Prabowo lah. Pada saatnya momennya tiba, surat ini bisa digunakan untuk memakzulkan Mas Gibran," imbuhnya.
Ia menambahkan, alotnya pembahasan soal siapa figur pengganti Gibran juga menjadi faktor penentu.
"Kalau Mas Gibran dimakzulkan, harus ada tindak lanjut. Siapa penggantinya? Apakah dari salah satu partai politik? Saya rasa sampai ada kesepakatan siapa yang akan menjadi wakil presiden pengganti, saya rasa surat itu tidak akan dibacakan oleh DPR," pungkasnya.
Ancaman Purnawirawan TNI
Sebelumnya, ketegangan politik meningkat tajam setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyatakan siap mengambil langkah paksa jika DPR dan MPR tak kunjung memproses usulan pemakzulan Gibran.
Mantan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, menegaskan kekecewaannya karena surat resmi yang dikirim tak kunjung ditanggapi.
“Kalau sudah kita dekati dengan cara yang sopan, tapi diabaikan, enggak ada langkah lagi selain ambil secara paksa. Kita duduki MPR Senayan sana. Oleh karena itu saya minta siapkan kekuatan,” kata Slamet dalam pernyataannya, Rabu (2/7/2025).
Slamet bahkan menyebut kehadiran Gibran sebagai "situasi genting bagi bangsa" dan menilai Indonesia berada dalam kondisi kritis.
“Negara kita memang berada di ujung tanduk, masih ada atau hancur. Oleh karena itu mau enggak mau, kita semua harus bergerak untuk menyelamatkan bangsa ini,” tegasnya.
Advokat Layangkan Somasi: Mundur dalam 7 Hari
Gelombang tekanan berlanjut dari kelompok profesi advokat.
Advokat Perekat Nusantara dan TPDI secara resmi melayangkan somasi yang meminta Gibran segera mengundurkan diri.
Mereka menilai keberadaan Gibran sebagai wakil presiden telah mendelegitimasi pemerintahan hasil Pemilu 2024 dan meninggalkan noda hitam dalam sejarah ketatanegaraan, merujuk pada putusan kontroversial MK yang diketuai Anwar Usman.
Melihat kinerja Gibran yang dianggap tidak menonjol, para advokat memberikan ultimatum keras.
"Demi keabsahan dan legitimasi Pemerintah hasil Pemilu 2024, kami menyampaikan SOMASI PERTAMA dan TERAKHIR kepada Gibran agar dalam tempo 7 (tujuh) setelah menerima SOMASI ini, segera menyatakan MENGUNDURKAN DIRI dari Jabatan WAKIL PRESIDEN RI," bunyi somasi tersebut
"Apabila setelah lewat dari 7 (tujuh) hari setelah SOMASI ini diterima, Gibran tidak mengundurkan diri dari Jabatan WAKIL PRESIDEN RI, maka kami akan membawa permasalahan ini sebagai ASPIRASI MASYARAKAT kepada MPR RI untuk menyelenggarakan sebuah SIDANG MPR RI guna MENDISKUALIFIKASI (BUKAN MEKANISME PEMAKZULAN) JABATAN WAKIL PRESIDEN atas nama Gibran Rakabuming Raka,"
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Jaksa Perlu Seret Erick ke Pengadilan: Diduga Pecat Anak Buahnya Usai Laporkan Korupsi ASDP
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Bogor
Kasus Tom Lembong Dibandingkan Dengan Private Jet Kaesang, Pakar: Kasus Dahsyat Tak Diurus Negara!
Divonis Korupsi Tapi Niat Jahat Tak Terbukti? Ini Kata Pengamat Soal Vonis Tom Lembong Yang Bikin Banyak Pihak Bingung!