SINAR HARAPAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (PT SMEFI) setelah perusahaan gagal memperbaiki tingkat kesehatannya.
Aman Santosa menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha ini diambil setelah tidak ada perbaikan yang signifikan dalam memenuhi ketentuan nilai Financing to Asset Ratio (FAR) yang telah ditetapkan.
"Sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat perbaikan tingkat kesehatan dan penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan nilai Financing to Asset Ratio (FAR)," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, di Jakarta, Rabu 17 Januari 2024.
Sebelum mencabut izin usaha, OJK sebelumnya telah menetapkan SMEFI sebagai perusahaan yang berada di bawah pengawasan khusus karena tingkat kesehatannya dinilai tidak memadai.
Langkah ini diambil setelah perusahaan menerima sanksi administratif berupa peringatan ketiga terkait pelanggaran ketentuan FAR.
Tindakan pengawasan ini dilakukan oleh OJK sebagai bagian dari konsistensi untuk menciptakan industri pembiayaan yang sehat dan terpercaya, sambil melindungi kepentingan konsumen.
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat