Motor hasil curian sempat disembunyikan di rumah seorang teman lain berinisial I di Gang Merpati, Sukajadi. RIB mengaku bahwa motor tersebut adalah miliknya. Tak lama kemudian, motor tersebut dijual melalui Facebook dengan harga Rp 1.600.000 kepada seorang pembeli di Jalan Nangka Lintas. Padahal, korban mengalami kerugian material sekitar Rp 5 juta.
Penangkapan dan Status Hukum Pelaku
Setelah laporan dari korban diterima, Tim Macan Unit Pidum segera bergerak melakukan penyelidikan. Pada Kamis (30/10/2025) pukul 05.00 WIB, RIB berhasil ditangkap di rumah temannya, I, tanpa melakukan perlawanan. RIB mengakui semua perbuatannya dan mengungkap peran D yang masih dalam pengejaran polisi.
“Pelaku RIB sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara rekan pelaku, D, masih kami buru dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar AKP Kurniawan Azwar.
RIB kini ditahan di Mapolres Lubuk Linggau dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pasal ini mengancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Operasi Sikat Musi II 2025
AKP Kurniawan Azwar menegaskan komitmen polisi dalam pemberantasan kejahatan. "Dalam rangka Operasi Sikat Musi II tahun 2025 ini, kami terus meningkatkan pengungkapan dan pencegahan kejahatan, terutama curanmor," ucapnya.
Artikel Terkait
Gempa Magnitudo 4.9 Guncang Meulaboh Aceh, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Raja Keraton Solo PB XIII Wafat: Timeline, Lokasi, dan Kronologi Meninggal di RS Indriati
Gelar Pahlawan Nasional Soeharto Diusulkan, Mensos Gus Ipul Tanggapi Penolakan
Subsidi Whoosh Dikritik: Jokowi Dituding Giring Opini ke Prabowo