Mobil Pengangkut Babi Bermerek SPPG Dilaporkan ke Polisi
Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengambil tindakan tegas terhadap sebuah mobil yang menyandang label dan tulisan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ternyata digunakan untuk mengangkut hewan ternak, termasuk ayam dan babi.
BGN Laporkan Penyalahgunaan Nama dan Merek
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa pihaknya telah meminta Koordinator Wilayah (Korwil) untuk melaporkan insiden ini kepada kepolisian. "Saya sudah minta Korwil untuk lapor ke polisi, karena penyalahgunaan nama dan merek BGN," ujarnya dalam keterangan resmi. Ia juga memastikan bahwa kendaraan tersebut bukan milik BGN atau salah satu dapur BGN.
Lokasi Kejadian dan Identitas Pemilik Mobil
Peristiwa penyalahgunaan mobil SPPG ini terjadi di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, berdasarkan pantauan Tim Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas). Mobil tersebut merupakan milik Yayasan Fahasara Dodo Jamejawa Lasori.
Artikel Terkait
Hasil Analisis Puslabfor Polri: Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah Ternyata Darah Menstruasi
Ayah Kandung Ressa Anak Denada: Tessa Mariska Klaim Seorang Rapper Masih Eksis
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Mengapa MSCI dan Hedge Fund Global Picu Trading Halt IHSG 2026? Ini Analisis Lengkapnya