Status Yayasan Pelaku: Belum Jadi Mitra Resmi SPPG
Nanik Sudaryati Deyang menjelaskan bahwa Yayasan Fahasara Dodo Jamejawa Lasori statusnya masih sebagai calon mitra SPPG dan belum terverifikasi. "Mereka masih dalam proses pengajuan. Artinya mereka belum memiliki ikatan kerja sama dengan BGN," jelasnya. Hal ini berarti penggunaan logo dan nama SPPG pada mobil tersebut adalah tindakan ilegal.
Kronologi Viralnya Video di Media Sosial
Video yang memicu viralnya kasus ini direkam pada 24 Oktober 2025. Namun, video tersebut baru diunggah ke platform Facebook pada 30 Oktober 2025. Setelah diunggah, video itu dengan cepat menyebar ke berbagai platform media sosial lainnya.
Tindak Lanjut dan Pertanggungjawaban
Koordinator Wilayah BGN untuk Nias Selatan telah melakukan pertemuan langsung dengan pemilik mobil untuk mengonfirmasi permasalahan ini. Korwil BGN meminta pertanggungjawaban pemilik karena telah menggunakan logo SPPG dan nama Badan Gizi Nasional sebagai atribut kendaraan, padahal mereka belum menjadi mitra resmi.
Artikel Terkait
Banjir Jakarta 2025: Penyebab & Kritik untuk Pramono Anung
Dukung Bareskrim! IPW Soroti Kerugian Negara Rp 1,08 Triliun dari Tambang Emas Ilegal di Lombok
Strategi Partai Perindo Dongkrak 130 Juta Warga Naik Kelas Ekonomi
Hary Tanoe: Partai Perindo Akan Jadi Partai Besar, Ini Kuncinya!