Badan Gizi Nasional Laporkan Mobil Palsu SPPG Angkut Babi ke Polisi

- Minggu, 02 November 2025 | 00:00 WIB
Badan Gizi Nasional Laporkan Mobil Palsu SPPG Angkut Babi ke Polisi

Status Yayasan Pelaku: Belum Jadi Mitra Resmi SPPG

Nanik Sudaryati Deyang menjelaskan bahwa Yayasan Fahasara Dodo Jamejawa Lasori statusnya masih sebagai calon mitra SPPG dan belum terverifikasi. "Mereka masih dalam proses pengajuan. Artinya mereka belum memiliki ikatan kerja sama dengan BGN," jelasnya. Hal ini berarti penggunaan logo dan nama SPPG pada mobil tersebut adalah tindakan ilegal.

Kronologi Viralnya Video di Media Sosial

Video yang memicu viralnya kasus ini direkam pada 24 Oktober 2025. Namun, video tersebut baru diunggah ke platform Facebook pada 30 Oktober 2025. Setelah diunggah, video itu dengan cepat menyebar ke berbagai platform media sosial lainnya.

Tindak Lanjut dan Pertanggungjawaban

Koordinator Wilayah BGN untuk Nias Selatan telah melakukan pertemuan langsung dengan pemilik mobil untuk mengonfirmasi permasalahan ini. Korwil BGN meminta pertanggungjawaban pemilik karena telah menggunakan logo SPPG dan nama Badan Gizi Nasional sebagai atribut kendaraan, padahal mereka belum menjadi mitra resmi.

Halaman:

Komentar