Status Yayasan Pelaku: Belum Jadi Mitra Resmi SPPG
Nanik Sudaryati Deyang menjelaskan bahwa Yayasan Fahasara Dodo Jamejawa Lasori statusnya masih sebagai calon mitra SPPG dan belum terverifikasi. "Mereka masih dalam proses pengajuan. Artinya mereka belum memiliki ikatan kerja sama dengan BGN," jelasnya. Hal ini berarti penggunaan logo dan nama SPPG pada mobil tersebut adalah tindakan ilegal.
Kronologi Viralnya Video di Media Sosial
Video yang memicu viralnya kasus ini direkam pada 24 Oktober 2025. Namun, video tersebut baru diunggah ke platform Facebook pada 30 Oktober 2025. Setelah diunggah, video itu dengan cepat menyebar ke berbagai platform media sosial lainnya.
Tindak Lanjut dan Pertanggungjawaban
Koordinator Wilayah BGN untuk Nias Selatan telah melakukan pertemuan langsung dengan pemilik mobil untuk mengonfirmasi permasalahan ini. Korwil BGN meminta pertanggungjawaban pemilik karena telah menggunakan logo SPPG dan nama Badan Gizi Nasional sebagai atribut kendaraan, padahal mereka belum menjadi mitra resmi.
Artikel Terkait
Hasil Analisis Puslabfor Polri: Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah Ternyata Darah Menstruasi
Ayah Kandung Ressa Anak Denada: Tessa Mariska Klaim Seorang Rapper Masih Eksis
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Mengapa MSCI dan Hedge Fund Global Picu Trading Halt IHSG 2026? Ini Analisis Lengkapnya