Bupati Situbondo Bantu Kakek Masir Dituntut 2 Tahun Penjara: Kronologi Lengkap Kasus Burung Cendet

- Selasa, 16 Desember 2025 | 03:25 WIB
Bupati Situbondo Bantu Kakek Masir Dituntut 2 Tahun Penjara: Kronologi Lengkap Kasus Burung Cendet

Barang bukti yang disita antara lain lima ekor burung cendet, sepeda motor, perangkap burung, kapak, sabit, serta berbagai perlengkapan lainnya.

Alasan Kakek Masir Tangkap Burung dan Tuntutan 2 Tahun Penjara

Masir yang berusia 71 tahun terpaksa menangkap burung cendet untuk dijual seharga Rp 30 ribu per ekor guna memenuhi kebutuhan hidup. Namun, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal, menegaskan tuntutan 2 tahun penjara sudah sesuai prosedur.

"Sebenarnya RJ (Restorative Justice) tidak bisa, jadi terdakwa ini sudah ditangkap lima kali namun tetap melakukan perbuatannya," jelas Huda. Tuntutan diajukan berdasarkan Pasal 40 B Ayat 2 huruf B UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Video Masir Menangis Histeris di Persidangan Viral

Sidang putusan kasus ini viral di media sosial. Dalam video yang beredar, Masir terlihat menangis histeris dan terjatuh dari kursi setelah mendengar tuntutan hukuman. Ia kemudian dibawa keluar ruang sidang dengan rompi tahanan dan tangan terborgol.

Profil Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo

Yusuf Rio Wahyu Prayogo, lahir di Situbondo 12 Mei 1980, adalah lulusan Sarjana Ekonomi Universitas Airlangga. Sebelum menjadi bupati, ia menjabat sebagai Direktur Utama PT. Situbondo Sejahtera dan Ketua KADIN Situbondo. Ia juga aktif di organisasi seperti Pemuda Pancasila dan HIPMI.

Halaman:

Komentar