"Klien kami selaku istri sah dari Aipda YA menggerebek rumah selingkuhannya berinisial AF," tambahnya.
Laporan ke Propam dan Tuntutan Tindakan Tegas
Peristiwa ini sebenarnya terjadi pada akhir Agustus 2025. JY telah melapor ke Propam Polda Lampung dengan nomor laporan Lap-Info/20/VIII/2025/Paminal tertanggal 26 Agustus 2025 serta Laporan Polisi Nomor: LP/A-142/X/2025/Yanduan tertanggal 10 Oktober 2025.
"Tapi sampai sekarang, tidak ada kejelasan dari kasus itu. Kami minta agar segera disidangkan secara etik dan sanksi tegas," tegas Ivin.
Tanggapan Propam Polda Lampung
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Propam Polda Lampung, Kombes Didik Priyo Sambodo, menyatakan bahwa pihaknya masih dalam proses penyelidikan terkait kasus tersebut.
Dia memastikan bahwa oknum anggota yang terbukti bersalah akan mendapatkan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Pasti akan diproses, saya cek ke anggota. Terima kasih," ujarnya.
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone Tewaskan 22 Orang: Izin Laik Fungsi Diterbitkan Era Jokowi-Ahok
Yuni Shara Geram, Laporkan Gosip Selingkuh dengan Irwan Mussry ke Polisi, Maia Estianty Buka Suara
Anggaran K/L Dikembalikan Rp 4,5 Triliun, Ini Penyebab Menurut Menkeu Purbaya
Insiden Penyerangan WNA China ke Petugas TNI di Tambang Emas Ketapang: Kronologi & Fakta Terbaru