Pemanggilan Ulang Pemilik Gedung Tunggu Hasil Ahli
Kepolisian menyatakan akan memanggil kembali pemilik gedung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, hal itu akan dilakukan setelah mendengarkan keterangan dan analisis dari para saksi ahli.
"Nanti kita dengar dulu pendapat saksi-saksi ahli, baru kalau memang perlu pendalaman lagi, kita panggil lagi," jelas Roby.
Temuan Awal: Tidak Ada SOP dan Penyimpanan Baterai yang Berisiko
Sebelumnya, polisi telah mengungkap sejumlah fakta krusial di lokasi kejadian. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa tidak ada Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penyimpanan barang mudah terbakar di ruko tersebut.
"Hasil penyelidikan kami menemukan fakta bahwa tidak ada SOP terkait dengan penyimpanan baterai mudah terbakar," kata Susatyo pada Jumat (12/12/2025).
Perusahaan diduga tidak memisahkan antara baterai rusak, bekas, dan yang masih bagus. Semua disimpan dalam satu ruangan berukuran sempit, hanya sekitar 2x2 meter persegi.
Kondisi itu diperparah dengan ruangan yang tanpa ventilasi yang memadai dan tidak tahan api. Bahkan, generator set (genset) yang berpotensi menimbulkan panas juga ditempatkan di area yang sama, meningkatkan risiko kebakaran.
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Pembunuhan Mahasiswi UMM oleh Kakak Ipar Oknum Polisi Bripka AS
Viral! Istri PNS Gerebek Rumah Selingkuhan Oknum Polisi di Lampung, Pintu Ditendang Jebol
Yuni Shara Geram, Laporkan Gosip Selingkuh dengan Irwan Mussry ke Polisi, Maia Estianty Buka Suara
Anggaran K/L Dikembalikan Rp 4,5 Triliun, Ini Penyebab Menurut Menkeu Purbaya