Penyelidikan Kebakaran Terra Drone: Sertifikat Laik Fungsi Diterbitkan di Era Jokowi dan Ahok
PARADAPOS.COM - Penyidikan kasus kebakaran hebat di gedung Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat, terus dilakukan oleh kepolisian. Peristiwa tragis pada Selasa, 9 Desember 2025 itu menewaskan 22 orang.
Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus ini. Pemeriksaan terhadap pemilik gedung telah dilakukan pada Sabtu, 13 Desember 2025. Namun, unsur kelalaian belum dapat dipastikan.
"Masih dicari, masih perlu pendalaman," jelas Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, pada Rabu (17/12/2025).
Klaim Pemilik Gedung: Izin Resmi dari Era Gubernur DKI Jokowi-Ahok
Pemilik gedung berinisial N mengakui bangunannya tidak dilengkapi tangga darurat. Meski demikian, ia menegaskan bahwa gedung tersebut memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat laik fungsi yang resmi.
Dokumen penting itu disebutkan dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada masa kepemimpinan Gubernur Joko Widodo (Jokowi) di tahun 2014 dan diteruskan pada era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di tahun 2015.
"Ya, memang benar, memang begitu keadaannya (tidak ada tangga darurat), tapi izin mendirikan bangunan sama sertifikat laik fungsi itu keluar antara sekitar tahun 2014 dan 2015," tutur Roby mengutapi pernyataan pemilik.
Artikel Terkait
Hasil Analisis Puslabfor Polri: Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah Ternyata Darah Menstruasi
Ayah Kandung Ressa Anak Denada: Tessa Mariska Klaim Seorang Rapper Masih Eksis
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Mengapa MSCI dan Hedge Fund Global Picu Trading Halt IHSG 2026? Ini Analisis Lengkapnya