Penyelidikan Kebakaran Terra Drone: Sertifikat Laik Fungsi Diterbitkan di Era Jokowi dan Ahok
PARADAPOS.COM - Penyidikan kasus kebakaran hebat di gedung Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat, terus dilakukan oleh kepolisian. Peristiwa tragis pada Selasa, 9 Desember 2025 itu menewaskan 22 orang.
Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus ini. Pemeriksaan terhadap pemilik gedung telah dilakukan pada Sabtu, 13 Desember 2025. Namun, unsur kelalaian belum dapat dipastikan.
"Masih dicari, masih perlu pendalaman," jelas Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, pada Rabu (17/12/2025).
Klaim Pemilik Gedung: Izin Resmi dari Era Gubernur DKI Jokowi-Ahok
Pemilik gedung berinisial N mengakui bangunannya tidak dilengkapi tangga darurat. Meski demikian, ia menegaskan bahwa gedung tersebut memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat laik fungsi yang resmi.
Dokumen penting itu disebutkan dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada masa kepemimpinan Gubernur Joko Widodo (Jokowi) di tahun 2014 dan diteruskan pada era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di tahun 2015.
"Ya, memang benar, memang begitu keadaannya (tidak ada tangga darurat), tapi izin mendirikan bangunan sama sertifikat laik fungsi itu keluar antara sekitar tahun 2014 dan 2015," tutur Roby mengutapi pernyataan pemilik.
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Pembunuhan Mahasiswi UMM oleh Kakak Ipar Oknum Polisi Bripka AS
Viral! Istri PNS Gerebek Rumah Selingkuhan Oknum Polisi di Lampung, Pintu Ditendang Jebol
Yuni Shara Geram, Laporkan Gosip Selingkuh dengan Irwan Mussry ke Polisi, Maia Estianty Buka Suara
Anggaran K/L Dikembalikan Rp 4,5 Triliun, Ini Penyebab Menurut Menkeu Purbaya