Lalu, Bawaslu Jakarta Pusat memanggil Gibran pada 3 Januari 2024 untuk meminta keterangannya terkait hal tersebut.
Cawapres nomor urut 02 tersebut memenuhi panggilan dari Bawaslu Jakarta Pusat.
Namun, Gibran membantah bahwa aksinya tersebut merupakan bagian dari kampanye dan tidak membawa alat peraga kampanye.
Gibran mengaku bahwa pembagian susu gratis merupakan salah satu gagasan yang diusungnya bersama Prabowo, capres nomor urut 02.
Selain itu, terdapat nama-nama lain dari kader PAN yang terlibat dalam kasus pelanggaran tersebut, yaitu Eko Patrio, Pasha Ungu, dan Uya Kuya.
Langkah selanjutnya dari Bawaslu Jakarta Pusat adalah rekomendasi tersebut diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta dan instansi terkait.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: malang.jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Menteri Keuangan Purbaya Ungkap Modus Pencatutan Harga Impor: Barang Rp 45 Juta Dicatat Cuma Rp100 Ribu
Oknum Brimob Aniaya Mantan Pacar di Binjai: Kronologi & Proses Hukum Terbaru
Wamenag Zainut Tauhid Saadi Minta Gus Elham Hentikan Aksi Cium Anak Perempuan yang Viral
Roy Suryo Bandingkan Perjuangan Kasus Ijazah Jokowi dengan Pangeran Diponegoro