Lalu, Bawaslu Jakarta Pusat memanggil Gibran pada 3 Januari 2024 untuk meminta keterangannya terkait hal tersebut.
Cawapres nomor urut 02 tersebut memenuhi panggilan dari Bawaslu Jakarta Pusat.
Namun, Gibran membantah bahwa aksinya tersebut merupakan bagian dari kampanye dan tidak membawa alat peraga kampanye.
Gibran mengaku bahwa pembagian susu gratis merupakan salah satu gagasan yang diusungnya bersama Prabowo, capres nomor urut 02.
Selain itu, terdapat nama-nama lain dari kader PAN yang terlibat dalam kasus pelanggaran tersebut, yaitu Eko Patrio, Pasha Ungu, dan Uya Kuya.
Langkah selanjutnya dari Bawaslu Jakarta Pusat adalah rekomendasi tersebut diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta dan instansi terkait.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: malang.jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Gatot Nurmantyo Kritik Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial dan Ancaman Demokrasi
Fakta Tabung Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah: Pengantar, Hasil Penyidikan & Klarifikasi ART
Denada Akui Ressa Anak Kandung, Pengacara Bongkar Gaya Hidup Mewah dan Fakta Penelantaran
Jokowi Bicara Soal Kasus Korupsi Haji: Tanggapan Lengkap dan Fakta Terbaru