UGM, Ijazah Jokowi dan Krisis Moral Kampus: Antara Pembelaan Institusi dan Kebenaran

- Senin, 14 April 2025 | 01:20 WIB
UGM, Ijazah Jokowi dan Krisis Moral Kampus: Antara Pembelaan Institusi dan Kebenaran


UGM, Ijazah Jokowi dan Krisis Moral Kampus: 'Antara Pembelaan Institusi dan Kebenaran'


Oleh: Damai Hari Lubis

Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)


Masyarakat sudah menggugat keterkaitan ijazah Palsu yang Jokowi gunakan untuk syarat menjadi Presiden RI. 


Bahkan ada kelompok masyarakat (TPUA) pernah melakukan upaya hukum secara litigasi, sebaliknya tuan rumah UGM para civitas akademiknya belum juga (mau) sadari atas kekeliruan mereka, yang serius tahu bahwa ijasah S1 Jokowi dinyatakan oleh publik adalah palsu, tuduhan tidak hanya bersifat subjektif, namun melalui proses IT hasil ilmiawan alumni UGM sendiri Dr. Roy dan Dr. Rismon, tapi malah bisa-bisanya analisis Rektor UGM Prop. Ova dan Prof Markus/ Guru Besar Hukum Pidana UGM justru ngotot mengakui ijazah Jokowi yang tidak memiliki jejak administrasi kemahasiswaan pada arsip akademis (dokumentasi) fakultas kehutanan UGM, kemudian UGM tetap terus (yakinkan publik) dengan mencari pembenaran diantaranya bakal menggunakan teori kehilangan, hilangnya arsip status keberadaan kemahasiswaan Jokowi di arsip UGM.


Namun teori kehilangan ala 'dagelan' UGM dari sisi psikologis, harus sinkronisasi dengan arahan (script), ekspresi yang ditampilkan tidak sekedar gimmick, hanya dengan mimik penyesalan (pencitraan ala Jokowi), pihak UGM harus transparansi kepada publik menyampaikan adanya faktor kehilangan arsip terkait Jokowi selaku eks mahasiswa UGM, diantaranya dokumentasi yang hilang juga catatan dan arsip tugas kegiatan KKN Jokowi selainnya arsip buku agenda dan daftar nama para wisudawan wisudawati seluruh alumni atau buku agenda khusus fakultas pertanian UGM tahun 1985 dan lain lain arsip yang nyata raib.


Selanjutnya UGM jangan lupa menunjukan atau menyampaikan kepada publik, terkait laporan kepada pihak (dikti) Kemendiknas termasuk laporan UGM kepada pihak Kepolisian/Polri, maupun laporan kehilangan dari pihak UGM dan jika ada "surat permohonan maaf UGM kepada Jokowi Presiden yang isinya sebagong-bagongnya".(di baca; maaf sebesar-besarnya) agar terhindar dari sanksi hukum dan sanksi administrasi (fungsional dan atau struktural), disebabkan Jokowi adalah eks presiden (saat itu Presiden RI.)


Realitanya saat ini civitas akademik UGM dan khususnya mahasiswa UGM, walau senioren mereka Eks Menpora era SBY DR. Roy Suryo rela turun kembali menjadi aktivis diikuti oleh Dr. Eng Rismon H. Sianipar untuk mencari dan menyatakan kebenaran atas kepalsuan ijazah Jokowi dan palsu dan jahatnya perilaku Jokowi. Dan walau seluruh ruang isi gedung UGM tempat aktivitas civitas akademik bekerja dan ruang-ruang kelas mahasiswa mencari ilmu 'dilempari kotoran binatang yang paling jorok oleh Jokowi dan segelintir koruptor intelektual dari civitas  (termasuk rektor, dosen, dekan dan gubes ), lalu kok nyatanya sikap mereka (civitas akademik dan mahasiswa semua fakultas UGM) tetap bergeming dan tak terusik oleh perilaku buruk (bad attitude) segelintir sosok-sosok "pengurus UGM pelaku kejahatan didunia kampus. 


Sedangkan yang publik tengarai, bahwa pelaku kejahatan dibidang pendidikan yang menyangkut Jokowi ijazah palsu ini adalah eks rektor dan rektor saat ini serta dekan fakuktas Kehutanan, bahkan seorang guru besar hukum pidana UGM. 

Halaman:

Komentar