Di sisi lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya telah mengumumkan penghentian sementara operasi tambang nikel milik PT GAG Nikel di Raja Ampat.
Langkah ini diambil menyusul desakan publik dan kekhawatiran soal dampak ekologis yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Bahlil menyebutkan bahwa penghentian ini berlaku hingga proses verifikasi lapangan selesai dilakukan oleh tim dari Kementerian ESDM.
Menurutnya, keputusan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab dan kehati-hatian pemerintah dalam mengelola wilayah yang memiliki nilai konservasi tinggi.
Ia juga menegaskan bahwa PT GAG Nikel tidak akan diizinkan kembali beroperasi sebelum hasil peninjauan dan evaluasi resmi keluar.
Saat ini, tim verifikasi ESDM sudah melakukan investigasi langsung ke lapangan untuk mengumpulkan data dan melihat dampak nyata dari kegiatan tambang tersebut.
Bahlil sendiri dijadwalkan akan turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan serta mendengarkan aspirasi masyarakat setempat.
Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan, terutama di wilayah yang telah diakui secara global sebagai kawasan geopark.
Dengan tekanan dari parlemen dan meningkatnya perhatian publik, pemerintah kini menghadapi momen krusial dalam menentukan arah kebijakan sektor tambang di kawasan-kawasan lindung seperti Raja Ampat.
Akankah penghentian ini berlanjut menjadi pencabutan izin permanen? Atau justru kembali dibuka setelah verifikasi selesai?
Yang jelas, publik berharap keputusan akhir nanti berpihak pada kelestarian lingkungan dan masa depan pariwisata berkelanjutan di Raja Ampat.
Sumber: HukamaNews
Artikel Terkait
Misteri Kematian Jaksa Agung Baharuddin Lopa: Gagal Berantas Korupsi dalam 1 Bulan?
Gempa Magnitudo 4.9 Guncang Meulaboh Aceh, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Raja Keraton Solo PB XIII Wafat: Timeline, Lokasi, dan Kronologi Meninggal di RS Indriati
Gelar Pahlawan Nasional Soeharto Diusulkan, Mensos Gus Ipul Tanggapi Penolakan