Pemuda di Mamuju Curi Motor dan 2 HP untuk Pacar, Kini Masuk Bui
MAMUJU - Seorang pemuda berinisial NR (20) berhasil ditangkap polisi atas kasus pencurian satu unit sepeda motor dan dua ponsel di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Motif pencuriannya terungkap unik, yaitu untuk diberikan kepada pacarnya sebagai tanda cinta.
Kronologi Penangkapan Pelaku Pencurian
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, mengonfirmasi bahwa penangkapan NR dilakukan oleh Tim Resmob Polresta Mamuju di Kecamatan Tommo. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (4/11/2025) dini hari setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam.
Modus dan Barang Bukti Pencurian
Berdasarkan penyelidikan, pelaku mencuri sebuah motor dengan pelat nomor X 123 YZ dan dua unit handphone. Pencurian terjadi di Jalan Pattimura, Mamuju, dan menimpa korban bernama Mukhlis. Total kerugian materil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 22,5 juta.
Motif Pencurian untuk Tanda Cinta
Yang mengejutkan, NR mengaku kepada penyidik bahwa ia mencuri dengan tujuan membahagiakan pacarnya. Barang hasil curiannya tersebut ia berikan langsung kepada kekasihnya sebagai bentuk tanda cinta dan kasih sayang.
Akibat Hukum yang Dihadapi Pelaku
Alih-alih mendapatkan kebahagiaan, tindakannya berujung pada penangkapan. NR kini harus mendekam di tahanan polisi. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara. Seluruh barang bukti hasil curian telah berhasil diamankan oleh polisi untuk mendukung proses hukum selanjutnya.
Artikel Terkait
Aramco Cetak Laba Rp467 Triliun di Kuartal III 2025, Tembus Ekspektasi Pasar
Mbak Tutut dan Hary Tanoesoedibjo Akhiri Konflik 23 Tahun, Begini Kesepakatan Mereka
Kartu VAR di Piala Dunia U-17 2025: Aturan Baru FIFA untuk Timnas Indonesia
Peran TNI di Sekolah Rakyat: Bentuk Karakter Disiplin Siswa Tanpa Masuk Kurikulum