KPK Pastikan Status Mahasiswa Baru Unsoed Tak Terdampak Kasus Dugaan Pemerasan

- Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:01 WIB
KPK Pastikan Status Mahasiswa Baru Unsoed Tak Terdampak Kasus Dugaan Pemerasan

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kepastian hukum bagi mahasiswa Universitas Soedirman (Unsoed) yang diterima melalui jalur seleksi mandiri. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa status kemahasiswaan mereka tidak akan terganggu oleh proses hukum yang tengah berjalan, meskipun terdapat dugaan pemerasan yang melibatkan sejumlah pejabat kampus. Jaminan ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK di Jakarta, Jumat (21/8/2026), merespons kekhawatiran yang berkembang di kalangan sivitas akademika.

Suasana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, terasa formal ketika Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan, menyampaikan pernyataan yang dinanti-nantikan banyak pihak. Ia hadir untuk mengklarifikasi isu yang beredar di masyarakat, terutama di kalangan calon mahasiswa dan orang tua yang tengah dilanda kecemasan. Penegasan ini sekaligus menjawab pertanyaan besar mengenai kelanjutan studi bagi mereka yang telah menyerahkan sejumlah uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Status Mahasiswa Tidak Terganggu Proses Hukum

Dalam konferensi pers tersebut, Taufik dengan tegas menyatakan bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan KPK tidak menyentuh ranah status ke-mahasiswa-an. Hal ini berlaku baik bagi mahasiswa yang diterima pada tahun 2025 maupun mereka yang baru akan masuk pada tahun 2026. Menurutnya, ada pembagian wilayah yang jelas antara proses hukum pidana yang sedang berjalan dengan administrasi pendidikan di kampus.

"Nasib mahasiswa, memang ada yang tahun 2025, termasuk pun yang 2026, dapat kami tegaskan begitu, bahwa KPK dalam rangka penegakan hukum yang saat ini berjalan itu tidak masuk ke ranah dari sisi status ke mahasiswanya," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Pernyataan tersebut tentu menjadi kabar melegakan. Namun, Taufik juga mengingatkan bahwa persoalan evaluasi terhadap proses penerimaan mahasiswa baru merupakan kewenangan dari pihak rektorat dan kementerian terkait. KPK, lanjutnya, hanya fokus pada penanganan perkara pidana yang ditemukan dalam kasus tersebut, tidak lebih dari itu.

"Jadi mahasiswa yang bersangkutan tetap bisa menjalankan proses belajar-mengajar seperti biasa karena ini memang bukan ranah untuk kita di penegakan hukumnya," ujarnya.

Kewenangan Evaluasi Ada di Tangan Rektorat

Lebih lanjut, Taufik menjelaskan bahwa meskipun KPK tidak campur tangan dalam status kemahasiswaan, bukan berarti tidak ada konsekuensi lain yang mungkin timbul. Ia menekankan bahwa keputusan mengenai perlu tidaknya perbaikan atau koreksi dalam sistem penerimaan mahasiswa baru sepenuhnya berada di tangan pimpinan kampus dan kementerian.

"Tetapi apakah itu akan ada evaluasi atau koreksi dari pihak rektor atau kementerian pendidikan itu hal yang berbeda, jadi kita tidak masuk ke sisi itunya. Jadi murni kita dari sisi penegakan hukum peristiwa pidananya," tuturnya.

Pernyataan ini memberikan gambaran bahwa KPK bekerja dengan batasan yang presisi. Mereka membedakan secara tegas antara aspek pidana yang menjadi domain mereka dengan aspek kebijakan pendidikan yang menjadi domain institusi lain. Hal ini menunjukkan kehati-hatian dalam bertindak agar proses hukum tidak menimbulkan kegaduhan tambahan di sektor pendidikan.

Enam Tersangka dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan penerimaan mahasiswa baru. Penetapan status ini tentu menjadi sorotan publik mengingat posisi keduanya yang strategis di lingkungan kampus.

Selain keduanya, empat orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta bernama Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Dengan demikian, total ada enam tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pada penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unsoed.

Perkembangan kasus ini tentu akan terus dipantau oleh publik, terutama oleh mereka yang berkepentingan langsung dengan kelangsungan pendidikan di Unsoed. Jaminan dari KPK bahwa mahasiswa tidak akan terkena dampak langsung dari proses hukum setidaknya memberikan sedikit ruang bernapas bagi para mahasiswa dan keluarganya di tengah ketidakpastian yang melanda.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar