Praperadilan Richard Lee Ditolak, Pemeriksaan Lanjutan Dijadwalkan Pekan Depan

- Sabtu, 14 Februari 2026 | 06:25 WIB
Praperadilan Richard Lee Ditolak, Pemeriksaan Lanjutan Dijadwalkan Pekan Depan

PARADAPOS.COM - Polda Metro Jaya mengonfirmasi penolakan gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Dokter Richard Lee (DRL). Keputusan ini mengukuhkan statusnya sebagai tersangka dan membuka jalan bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum. Langkah berikutnya adalah pemeriksaan lanjutan terhadap Lee yang telah dijadwalkan pada pekan depan.

Putusan Praperadilan dan Dampaknya

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan putusan praperadilan tersebut memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyidik. Menurutnya, keputusan ini menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Richard Lee telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Kami tegaskan bahwa praperadilan terhadap penetapan tersangka DRL telah ditolak. Artinya, status tersangka saudara DRL sah secara hukum," jelas Budi dalam keterangannya di Apel Siaga Kamtibnas, Sabtu, 14 Februari 2025.

Panggilan Pemeriksaan Lanjutan

Sebagai tindak lanjut, penyidik telah mengirimkan surat panggilan resmi untuk pemeriksaan lebih mendalam. Dokter Richard Lee diharapkan memenuhi panggilan tersebut pada Kamis, 19 Februari 2026, pukul 10.00 WIB. Kuasa hukum Lee dikabarkan telah menerima dan mengonfirmasi surat panggilan itu.

"Penyidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan untuk pemeriksaan lanjutan pada hari Kamis 19 Februari. Surat panggilan tersebut sudah diterima dan dikonfirmasi oleh pihak pengacara," ungkap Budi Hermanto.

Komitmen Profesionalitas Penanganan Perkara

Budi Hermanto menegaskan kembali komitmen institusinya untuk menangani kasus ini secara profesional dan independen. Ia menyatakan proses penyidikan berjalan dengan prinsip proporsionalitas dan akuntabilitas, serta bebas dari segala bentuk intervensi atau tekanan.

"Dalam penanganan perkara ini, penyidik bekerja secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Tidak ada intervensi dalam bentuk apa pun, baik kekuasaan maupun materi," tegasnya.

Polda Metro Jaya berjanji akan memberikan informasi perkembangan kasus ini kepada publik. Saat ini, penyidik tengah menunggu kehadiran Richard Lee pada pemeriksaan yang telah dijadwalkan sebagai bagian dari langkah hukum berikutnya.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar