SIM Keliling Polda Metro Jaya Hadir di Lima Lokasi Jakarta Hari Ini

- Jumat, 20 Februari 2026 | 00:00 WIB
SIM Keliling Polda Metro Jaya Hadir di Lima Lokasi Jakarta Hari Ini

PARADAPOS.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan SIM keliling di lima titik strategis Jakarta hari ini, Jumat, 20 Februari 2026. Layanan ini bertujuan memudahkan warga memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C yang masih berlaku, dengan jam operasional dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini

Masyarakat yang membutuhkan dapat mendatangi posko layanan yang tersebar di lima wilayah administratif Ibu Kota. Lokasinya dipilih di area publik yang mudah diakses, seperti pusat perbelanjaan dan kawasan perkantoran. Berikut daftar lengkapnya:

  • Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung.
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata.
  • Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok.
  • Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
  • Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra.

Persyaratan dan Biaya yang Perlu Disiapkan

Agar proses berjalan lancar, calon pengguna layanan diimbau untuk menyiapkan dokumen dan biaya administrasi sebelum datang ke lokasi. Persiapan yang matang akan menghindari antrean panjang dan memastikan pelayanan berjalan efisien.

Persyaratan yang wajib dibawa meliputi fotokopi dan asli KTP yang masih berlaku, fotokopi dan asli SIM lama, serta bukti hasil cek kesehatan dan tes psikologi. Perlu diingat, layanan keliling ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

Mengenai biaya, besaran tarif telah diatur dalam peraturan pemerintah. "Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C," jelasnya.

Keterbatasan Layanan dan Prosedur Khusus

Layanan SIM keliling memiliki beberapa keterbatasan yang perlu dipahami publik. Layanan ini, misalnya, tidak dapat menangani permohonan untuk SIM B. Kendaraan dengan berat di atas 3,5 ton tersebut memerlukan proses berbeda.

"Perpanjangan SIM B harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen," ungkapnya. Dokumen SIM B memang dikhususkan untuk kendaraan berat, sehingga memerlukan pemeriksaan dan administrasi yang lebih detail di kantor pelayanan tetap.

Begitu pula bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis. Mereka tidak bisa memanfaatkan layanan keliling ini dan diharuskan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas SIM yang ditunjuk. Kebijakan ini menegaskan pentingnya memperhatikan masa berlaku dokumen dan melakukan perpanjangan tepat waktu untuk menghindari kerumitan prosedur.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar