Polres Tual Tetapkan Anggota Brimob Tersangka Penganiayaan Tewaskan Pelajar 14 Tahun

- Sabtu, 21 Februari 2026 | 10:50 WIB
Polres Tual Tetapkan Anggota Brimob Tersangka Penganiayaan Tewaskan Pelajar 14 Tahun

PARADAPOS.COM - Kepolisian Resor (Polres) Tual, Maluku, telah menetapkan seorang oknum anggota Brimob berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang pelajar berusia 14 tahun. Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, menegaskan proses hukum berjalan transparan, sementara tersangka juga menghadapi pemeriksaan kode etik secara terpisah di Polda Maluku.

Proses Hukum Berjalan Paralel

Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini melibatkan dua jalur yang berjalan bersamaan. Proses pidana tetap ditangani oleh Polres Tual, sementara penyelidikan pelanggaran kode etik menjadi kewenangan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku.

“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” kata Kapolres Whansi.

Ia menambahkan bahwa komitmen untuk transparansi tetap dipegang teguh. “Kami sudah berjanji prosesnya transparan dan tidak akan menutupi apa pun,” tegasnya.

Terpisah, tersangka telah diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan disiplin. “Pada Sabtu pagi Bripda MS sudah diterbangkan ke Ambon guna menjalani pemeriksaan di Polda Maluku. Pelanggaran yang masuk ranah kode etik menjadi kewenangan Bidpropam, di mana pun personel tersebut bertugas,” ujarnya.

Jerat Hukum dan Perkembangan Penyidikan

Kasat Reskrim Polres Tual, Aji Prakoso, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa setidaknya 14 saksi untuk membangun konstruksi perkara yang kuat. Berdasarkan bukti dan keterangan tersebut, Bripda MS kini menghadapi dua pasal berat.

“Kami telah memeriksa para saksi, dan keterangan para saksi menjadi dasar dalam proses penanganan perkara ini,” jelas Aji Prakoso.

Tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 466 KUHP Nasional tentang penganiayaan berakibat maut, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Polres Tual telah menyampaikan pemberitahuan perkembangan penyidikan kepada keluarga korban dan akan segera mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ke Kejaksaan Negeri Tual.

Kronologi Insiden Memilukan

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa tragis ini berawal dari kegiatan patroli cipta kondisi Brimob di wilayah Kota Tual dan Maluku Tenggara pada Kamis dini hari. Setelah menerima laporan warga soal dugaan pemukulan di area Tete Pancing, patroli bergeser ke lokasi.

Saat berada di Desa Fiditan, tersangka dan anggota lain turun untuk melakukan pengamanan. Tak lama kemudian, dua sepeda motor melaju kencang dari arah Ngadi. Dalam upaya memberikan isyarat, tersangka disebut mengayunkan helm taktisnya. Sayangnya, helm tersebut mengenai pelipis kanan korban, AT, yang masih berstatus pelajar MTs. Korban terjatuh dalam posisi telungkup.

Meskipun sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada siang harinya. Insiden ini memicu respons cepat dari keluarga korban yang mendatangi markas Brimob setempat, yang diikuti dengan pengamanan dan penahanan tersangka oleh polisi pada hari yang sama.

Komitmen Pimpinan untuk Penanganan Tegas

Menanggapi insiden yang mencoreng institusi ini, Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, menyatakan tidak akan ada toleransi. Ia menegaskan bahwa penanganan dilakukan secara tegas dan berlapis, mencakup proses pidana dan kode etik secara paralel.

“Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” ungkap Kapolda.

Sebagai bentuk pengawasan internal, ia telah memerintahkan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) dan Bidpropam untuk melakukan investigasi mendalam. Di tengah proses hukum yang berjalan, pimpinan Polda Maluku juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga yang berduka.

“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” tutup Dadang Hartanto.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar