Advisor Defense Diplomacy Strategic Forum, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI (purn) Rodon Pedrason menuding, penolakan dwifungsi ABRI dalam demo Indonesia Gelap beberapa waktu lalu adalah pesanan. Penolakan itu bukan murni suara mahasiswa.
Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR terkait pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025).
"Ada demo tentang Indonesia Gelap, ini kan kontradiktif, ada beberapa hal yang mereka sampaikan, tapi yang jadi perhatian saya, mereka menolak dwifungsi. Saya pikir bukan bicara dwifungsi, ini pesanan, bukan murni, pure dari mahasiswanya," ucap Rodon.
Dia menilai, penolakan itu cukup membingungkan. Sebab, pemerintahan saat ini dipimpin oleh mantan prajurit militer.
"Kenapa mereka berpikir tgg itu kalau sekarang pemerintahan yang ada, presidennya mantan militer, seorang jenderal," ucapnya.
Dalam pandangannya terkait revisi UU TNI, Rodon mengusulkan agar prajurit aktif diperbolehkan mengisi jabatan sipil. Sebab, pembatasan prajurit TNI hanya bisa mengisi 10 kategori jabatan sipil menimbulkan polemik di kalangan TNI.
"Kenapa disebutkan 10 lembaga ini, kenapa nggak kita biarkan terbuka seperti undang-undang yang ada di polisi, sehingga tidak menimbulkan debat," ujar Rodon.
Menurutnya, setiap warga negara, termasuk TNI, berhak ditempatkan dimanapun sepanjang demi kepentingan negara.
Rodon berdalih, kebutuhan sumber daya manusia mengisi jabatan sipil selaras dengan rencana percepatan dari pemerintah memberdayakan TNI dan Polri. Karena itu, Rodon mengusulkan agar dalam revisi UU TNI dipertimbangkan prajurit aktif mengisi jabatan sipil.
"Penempatan prajurit TNI di kementerian lembaga saat ini, karena berdasarkan undang-undang, perlu dibahas," ujarnya.
Apalagi TNI memiliki jaringan sampai ke tingkat bawah. Misalnya, ketika masa pandemi Covid-19, kata Rodon, tidak mungkin bisa ditanggulangi tanpa bantuan TNI dan Polri.
Rodon juga mengutip pernyataan Panglima TNI bahwa penetapan prajurit aktif di kementerian lembaga bukan dwifungsi, tapi multifungsi.
"Kita juga dengar bahwa terakhir Panglima mengatakan bahwa penempatan prajurit di kementerian lembaga itu bukan merupakan dwifungsi, tapi multifungsi," ujarnya.
Sumber: era
Foto: Aksi demo Indonesi Gelap. (Istimewa).
Artikel Terkait
Dokumen Bocor Ungkap Alokasi Dana Soros Rp28 Triliun untuk Program Demokrasi di Indonesia
Pengamat Pertanyakan Implikasi Restorative Justice Rismon Sianipar terhadap Kasus Ijazah Palsu
BGN Bekukan Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Ponorogo Diduga Manipulasi Anggaran
MK Beri Tenggat Dua Tahun untuk Revisi UU Tunjangan Pensiun Pejabat Negara