SIM Keliling Hadir di Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung Hari Ini

- Jumat, 06 Maret 2026 | 23:25 WIB
SIM Keliling Hadir di Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung Hari Ini

PARADAPOS.COM – Layanan SIM Keliling kembali hadir pada Sabtu, 7 Maret 2026, untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di akhir pekan. Unit pelayanan keliling ini disiagakan di sejumlah titik strategis di Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung, dengan jam operasional dan kuota yang bervariasi di tiap lokasi.

Jadwal dan Lokasi Layanan di DKI Jakarta

Bagi warga Ibu Kota, layanan SIM Keliling hari ini tersebar di lima titik. Masyarakat Jakarta Selatan dapat mendatangi Kampus Trilogi di Kalibata. Sementara itu, di Jakarta Pusat, mobil pelayanan ditempatkan di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Untuk wilayah Jakarta Barat, layanan beroperasi di Kampus Anggrek Binus. Warga Jakarta Utara bisa mengurus perpanjangan SIM di kawasan LTC Glodok. Adapun di Jakarta Timur, titik layanannya berada di Grand Mall Cakung.

Secara keseluruhan, seluruh layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta berlangsung dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Seperti biasa, kuota pelayanan dibatasi setiap harinya sehingga disarankan datang lebih awal.

Pelayanan di Kota Penyangga: Bekasi dan Bogor

Di luar Jakarta, masyarakat Kota Bekasi dapat memanfaatkan layanan yang beroperasi di Kantor Kecamatan Bekasi Barat. Waktu pelayanannya relatif singkat, yakni dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.

Sementara itu, titik layanan di Bogor menawarkan jam operasi yang lebih panjang. Masyarakat dapat datang ke Mall Jambu Dua mulai pukul 07.00 pagi hingga 18.00 sore. Lokasi ini kerap menjadi pilihan warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM sepulang beraktivitas.

Pilihan Titik Layanan di Bandung

Di Kota Bandung, layanan SIM Keliling hari Sabtu ini beroperasi di dua lokasi, yaitu Metro Indah Mall dan The Kings Shopping Centre. Kedua titik ini melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C.

Selain unit keliling, warga Bandung juga memiliki alternatif layanan lainnya. Masyarakat bisa mengunjungi gerai SIM di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung atau gerai SIM Botanica. Keberagaman pilihan lokasi ini memudahkan masyarakat menyesuaikan dengan rute dan kebutuhan mereka.

Syarat dan Ketentuan Perpanjangan

Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemohon diwajibkan membuat SIM baru di Satuan Penyelenggara (Satpas) dengan mengikuti seluruh rangkaian ujian teori dan praktik.

Adapun dokumen yang harus disiapkan meliputi KTP asli yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan dari dokter. Untuk biaya, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, tarifnya telah ditetapkan.

“Biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C,” jelasnya.

Dengan memahami informasi lokasi, jam operasi, dan persyaratan ini, diharapkan masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih lancar dan efisien.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar