PARADAPOS.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan Samsat Keliling di 14 titik wilayah Jabodetabek pada hari Selasa ini. Layanan ini memudahkan warga untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan SWDKLLJ, serta mengesahkan STNK tahunan tanpa harus datang ke kantor Samsat. Informasi lokasi dan jam operasional ini diumumkan langsung oleh akun resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.
Daftar Lokasi dan Jam Operasional
Bagi Anda yang berencana mengurus pembayaran pajak kendaraan hari ini, berikut adalah daftar lengkap titik layanan Samsat Keliling yang tersebar di berbagai lokasi strategis:
Jakarta Pusat melayani di halaman parkir Samsat setempat dan Lapangan Banteng dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Jakarta Utara membuka layanan di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading, mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Jakarta Barat dapat ditemui di area Mall Citraland dengan jam operasional 08.00-14.30 WIB.
Jakarta Selatan melayani di dua titik: halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Taman Makam Pahlawan Kalibata, dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Jakarta Timur tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Timur serta Pasar Induk Kramat Jati pada pukul 08.00-14.30 WIB.
Di wilayah penyangga, layanan juga hadir dengan jadwal yang bervariasi. Kota Tangerang membuka gerai di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosehere dari pukul 09.00-14.00 WIB.
Serpong memiliki dua sesi: di halaman parkir Samsat Serpong (08.00-14.00 WIB) dan dilanjutkan di ITC BSD (15.30-17.30 WIB).
Ciledug melayani di Giant Poris Gaga Indah dan Metland Cyber Cipondoh Ceper pada pukul 09.00-14.00 WIB.
Ciputat membuka layanan di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Kabupaten Tangerang dapat diakses di halaman Gtown Square mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Sementara di Kota Bekasi, layanan beroperasi di KFC Zamrud dengan waktu yang relatif singkat, yaitu pukul 09.00-11.00 WIB.
Kabupaten Bekasi melayani di Pasar Bersih Cikarang Baru dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Depok menyediakan dua lokasi: halaman parkir Samsat Depok (08.00-14.00 WIB) dan RS Bhayangkara Brimob (08.00-12.00 WIB).
Terakhir, Cinere membuka layanan di Kantor Kelurahan Pondok Petir mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Persyaratan dan Batasan Layanan
Sebelum berangkat, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Syarat utama adalah membawa KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, lengkap dengan fotokopi masing-masing dokumen tersebut.
Selain itu, ada ketentuan penting yang perlu diperhatikan. "Pemohon tidak memiliki tunggakan PKB selama lebih dari satu tahun," jelas pihak berwenang mengenai syarat kelayakan. Artinya, jika tunggakan pajak Anda melebihi periode tersebut, kemungkinan besar transaksi tidak dapat diproses di gerai keliling.
Perlu diingat juga bahwa layanan Samsat Keliling ini memiliki batasan. Gerai ini khusus melayani pembayaran PKB tahunan reguler. Untuk urusan yang lebih kompleks seperti pembayaran PKB lima tahunan (pembayaran sekali lima tahun) atau penggantian pelat nomor kendaraan, masyarakat tetap diharuskan mendatangi kantor Samsat tetap terdekat. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan proses administrasi yang rumit dapat ditangani dengan lebih teliti dan lengkap.
Kehadiran Samsat Keliling ini merupakan upaya nyata dari kepolisian untuk mendekatkan layanan publik kepada masyarakat. Dengan memanfaatkan informasi ini, diharapkan warga Jabodetabek dapat mengurus kewajiban pajak kendaraannya dengan lebih mudah, efisien, dan tanpa perlu menghabiskan waktu lama dalam antrean.
Artikel Terkait
Indonesia Siap Fasilitasi Dialog AS-Israel-Iran, Perkuat Peran Diplomasi Bebas-Aktif
Putri Bungsu Dedi Mulyadi Tampil Menari Berduet dengan Hetty Koes Endang
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Hujan Lebat Landa Sejumlah Wilayah Hari Ini
Presiden Prabowo Evaluasi Kinerja Pejabat, Tegaskan Politik Luar Negeri Bebas Aktif