PARADAPOS.COM - Pemerintah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pembayaran ini, yang besarnya setara satu bulan gaji ditambah tunjangan melekat, turut disertai dengan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagai komponen pendapatan tambahan berdasarkan kinerja.
Mengenal TPP sebagai Komponen Pendapatan
TPP merupakan komponen pendapatan ekstra di luar gaji pokok dan tunjangan melekat yang diberikan kepada ASN di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan, disiplin, dan produktivitas para aparatur berdasarkan beban kerja dan capaian kinerja masing-masing.
Pengakuan dari Lapangan: THR dan TPP Mulai Dirasakan
Di sejumlah daerah, proses pencairan telah berjalan. Heti Kustrianingsih, Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP), membenarkan realisasi pembayaran tersebut di Kabupaten Serang.
"Alhamdulillah, THR di Kabupaten Serang sudah cair, sedangkan TPP baru dicairkan hari ini," tuturnya pada Jumat (13/3/2026).
Heti menguraikan bahwa bulan ini ia menerima gaji sebesar Rp 4,2 juta, ditambah THR senilai Rp 4,2 juta, dan TPP sebesar Rp 150 ribu. Ia juga menyebut akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan insentif lain yang nominalnya masih menunggu kepastian.
"Alhamdulillah kami sangat bersyukur atas rezeki dari Allah SWT ini," ucapnya.
Harapan dan Apresiasi dari Para PPPK
Heti juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Serang yang berkomitmen memberikan insentif lebaran tambahan bagi PPPK penuh waktu. Komitmen ini dinilai sangat berarti mengingat besaran TPP untuk PPPK kerap kali lebih rendah dibandingkan rekan mereka yang berstatus PNS.
"Insentif bagi PPPK penuh waktu jadi berkah bagi kami, karena TPP PPPK tidak sebanyak PNS. TPP PPPK hanya 150 ribu rupiah," jelasnya.
Meski mengakui nominal TPP untuk PPPK masih terbilang minimalis, Heti menyatakan rasa syukur, terlebih karena ini adalah tahun pertama penerapannya. Ia berharap terjadi peningkatan bertahap di masa mendatang sehingga kesenjangan dengan PNS dapat semakin dipersempit.
"Tadi disampaikan TPP PPPK akan naik bertahap. Kami sangat bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada bupati Serang yang sudah mencairkan THR," pungkasnya.
Artikel Terkait
Dishub Jabar Larang Angkot, Delman, dan Becak di Jalur Mudik Lebaran 2026
Polda Metro Jaya Usut Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Wakil Koordinator KontraS
Iran Serang Pusat Keuangan Tel Aviv, Eskalasi Konflik Ancam Infrastruktur Digital
Pemerintah Targetkan Hentikan Impor BBM Jadi, Fokus ke Minyak Mentah