PARADAPOS.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik berbeda di DKI Jakarta hari ini, Sabtu, 14 Maret 2026. Layanan ini dibuka dari pukul 08.00 hingga 11.00 WIB guna memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku, tanpa harus mendatangi kantor Satpas.
Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini
Berdasarkan informasi yang diunggah melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X (sebelumnya Twitter), kelima lokasi tersebut tersebar di seluruh penjuru Ibu Kota. Warga dapat mendatangi lokasi terdekat sesuai wilayahnya:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung.
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi, Kalibata.
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok.
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra.
Layanan ini merupakan bentuk responsif kepolisian terhadap kebutuhan publik yang memerlukan efisiensi waktu. Dengan mendatangi titik-titik strategis di pusat keramaian, diharapkan antrean di kantor pelayanan dapat lebih tersebar.
Persyaratan dan Ketentuan Perpanjangan
Sebelum datang, calon pengguna layanan perlu memastikan kelengkapan dokumen. Syarat utama yang harus dibawa adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi beserta SIM asli lama, serta bukti hasil cek kesehatan dan tes psikologi yang masih valid.
Perlu diperhatikan dengan saksama bahwa layanan mobil SIM Keliling ini memiliki batasan. Ia hanya melayani perpanjangan untuk SIM A (mobil penumpang) dan SIM C (sepeda motor) yang masih dalam masa berlaku. Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemilik diwajibkan untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa perpanjangan SIM B (kendaraan barang) tidak dapat dilakukan di lokasi keliling. "Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan barang, sehingga proses perpanjangannya harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen," jelas pihak kepolisian melalui rilis resminya.
Biaya Resmi Perpanjangan
Mengenai biaya, tarif yang dikenakan telah ditetapkan secara nasional. Besaran biaya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.
Informasi ini penting untuk diketahui masyarakat agar dapat menyiapkan pembayaran dengan tepat dan menghindari potensi kesalahpahaman di lokasi. Dengan mematuhi semua ketentuan dan menyiapkan dokumen lengkap, proses perpanjangan diharapkan dapat berjalan lancar dan cepat.
Artikel Terkait
TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Bawah 16 Tahun demi Patuhi Aturan Baru Pemerintah
Proses Evakuasi KRL di Stasiun Bekasi Timur Masih Berlangsung, Layanan Commuter Line ke Cikarang Terganggu
Presiden Prabowo Instruksikan Penanganan Sampah Nasional dengan Teknologi Lokal yang Serap Tenaga Kerja
BPN Tegaskan Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak Tidak Otomatis, Wajib Urus Hibah atau Waris