PARADAPOS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan tiga orang pengedar narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi di Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba. Penangkapan yang terjadi pada malam hari di Jalan Sungai Nayu itu juga berhasil menyita puluhan paket sabu dan uang tunai yang diduga hasil transaksi. Ketiga tersangka, dua di antaranya merupakan residivis, kini menjalani proses hukum dengan ancaman hukuman yang berat.
Operasi Malam Hari di Desa Rajik
Operasi penangkapan digelar di kawasan permukiman Desa Rajik. Tim dari Satuan Narkoba bergerak setelah mendapatkan informasi yang cukup mengenai aktivitas peredaran gelap di lokasi tersebut. Saat tiba di tempat kejadian, petugas menemukan tiga pria yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika.
Upaya untuk mengamankan ketiganya tidak berjalan mulus. Dua dari tersangka, yang diketahui memiliki riwayat kasus pencurian, sempat melakukan perlawanan dan berusaha kabur. Namun, kewaspadaan dan langkah antisipasi aparat berhasil mencegah upaya tersebut, sehingga penangkapan dapat dilaksanakan tanpa insiden lanjutan yang berarti.
Barang Bukti dan Status Tersangka
Dari tangan ketiga pria berinisial KN (31), SB (19), dan RD (31) itu, polisi menyita barang bukti yang cukup signifikan. Terdapat 53 paket plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto mencapai 10,53 gram. Selain narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp750.000 yang diduga kuat merupakan hasil dari transaksi haram tersebut.
Setelah diamankan di Mapolres setempat, ketiganya menjalani pemeriksaan intensif. Dengan barang bukti yang kuat, mereka terancam hukuman pidana penjara yang sangat lama, mengacu pada undang-undang yang berlaku tentang narkotika.
Pernyataan Resmi Pimpinan Satuan
Kapala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Defriyansah, memberikan konfirmasi detail mengenai keberhasilan operasi ini. Dalam pernyataannya yang disampaikan pada Selasa, 17 Maret 2026, ia memaparkan kronologi penangkapan.
"Kami telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di kediaman saudara Karnadi alias Nadi. Ketiga pelaku tersebut ditangkap saat sedang melakukan transaksi peredaran narkotika jenis sabu. Dari penangkapan ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 53 paket narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp750.000,00, dan total berat barang bukti narkotika tersebut adalah 10,53 gram," ungkapnya.
Operasi ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian di wilayah Bangka Selatan untuk terus mempersempit ruang gerak pengedar narkoba. Pengungkapan kasus dengan modus transaksi langsung di lokasi permukiman warga juga mengindikasikan pola peredaran yang terus dipantau dan ditindak tegas.
Artikel Terkait
TNI Buka Penyidikan Dugaan Keterlibatan Personel dalam Kasus Penyiraman Aktivis HAM
OJK Larang Seumur Hidup Benny Tjokro dari Pasar Modal
Pemprov Jateng Gelar Mudik Gratis, 325 Bus Antar 19 Ribu Perantau
Pemerintah Kaji WFH untuk Hemat BBM dan Antisipasi Gejolak Harga Minyak