paradapos.com – Tarif tenaga listrik periode Triwulan I (Januari-Maret) tahun 2024 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap, tidak mengalami kenaikan atau perubahan.
Hal ini disampaikan oleh Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu menyampaikan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah melalui sektor ketenagalistrikan.
Baca Juga: Ada Ajian Sakti Kebatinan, Inilah 8 Peninggalan Presiden Soekarno Paling Diburu Kolektor
Tentu saja, hal tersebut dilakukan sebagai upaya dalam menjaga daya saing para pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat, hingga menjaga tingkat inflasi.
"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," ucap Jisman.
Apa yang disampaikan oleh Jisman sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016. Peraturan Menteri ESDM No 8 Tahun 2023.
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024