SIM Keliling Jakarta Hari Ini Buka Setengah Hari, Berlaku untuk Perpanjangan SIM A dan C

- Minggu, 26 April 2026 | 00:00 WIB
SIM Keliling Jakarta Hari Ini Buka Setengah Hari, Berlaku untuk Perpanjangan SIM A dan C
PARADAPOS.COM - Layanan perpanjangan SIM keliling di Jakarta dan sekitarnya tetap beroperasi pada hari ini, Minggu, 26 April 2026. Bagi pemegang SIM A dan C yang masa berlakunya akan habis, mobil layanan SIM keliling hadir di sejumlah titik yang telah ditentukan oleh Polda Metro Jaya. Operasional di akhir pekan ini hanya berlangsung setengah hari, mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB, berbeda dengan hari kerja yang buka lebih siang. Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang serta memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap.

Jam Operasional dan Lokasi Pelayanan

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari akun media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, layanan SIM keliling beroperasi setiap hari Senin hingga Minggu. Pengecualian berlaku pada hari libur nasional atau cuti bersama hari raya. Untuk hari Senin hingga Sabtu, gerai layanan dimulai pukul 08.00 WIB dan tutup pada pukul 14.00 WIB. Sementara itu, khusus hari Minggu, jadwal operasional dimajukan menjadi pukul 07.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Perbedaan jam ini penting dicatat agar pemohon tidak salah waktu saat mendatangi lokasi.

Biaya dan Persyaratan Perpanjangan

Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarif perpanjangan SIM per Februari 2025 masih berlaku. Biaya untuk perpanjangan SIM C ditetapkan sebesar Rp100.000, sedangkan untuk SIM A sebesar Rp120.000. Persyaratan administrasi yang harus dibawa cukup sederhana. Pemohon wajib menyertakan fotokopi e-KTP dan SIM asli yang masih berlaku. Setelah itu, proses berlanjut ke tahapan uji kesehatan jasmani dan rohani, uji simulator, serta pembayaran PNBP melalui kanal yang telah ditentukan. “Bagi yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM di layanan SIM Keliling sebaiknya membawa alat tulis sendiri untuk mengisi formulir,” demikian imbauan yang disampaikan dalam pengumuman resmi.

Ketentuan Khusus dan Imbauan

Perlu dipahami bahwa layanan SIM keliling di Jakarta hanya melayani permohonan perpanjangan untuk SIM A dan SIM C. Proses ini hanya bisa dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Jika ternyata masa berlaku SIM telah terlewat atau dinyatakan habis, maka pemohon tidak bisa lagi memperpanjang melalui layanan keliling dan harus mengurus penerbitan SIM baru di Satpas terdekat. Dengan membawa seluruh persyaratan yang telah disebutkan, masyarakat sudah dapat langsung mengantre di lokasi SIM keliling terdekat. Datang lebih awal dan menyiapkan dokumen secara mandiri akan memperlancar proses perpanjangan.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar