PARADAPOS.COM - Pemerintah resmi menetapkan Hari Buruh, yang jatuh pada 1 Mei 2026, sebagai hari libur nasional. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, libur peringatan Hari Buruh Internasional tahun depan jatuh pada hari Jumat, tepat sebelum akhir pekan. Tidak ada cuti bersama yang menyertai hari libur ini, sehingga total durasi libur panjang atau "long weekend" hanya berlangsung selama tiga hari, mulai Jumat hingga Minggu.
Jadwal Long Weekend Hari Buruh 2026
Keputusan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati akhir pekan yang lebih panjang. Berikut rincian tanggal liburnya:
- Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
- Sabtu, 2 Mei 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 3 Mei 2026: Libur akhir pekan
Dasar Hukum Penetapan Libur Nasional
Hari Buruh, yang juga dikenal sebagai May Day, merupakan momen bagi para pekerja di seluruh dunia untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah. Di Indonesia, statusnya sebagai hari libur nasional bukanlah kebijakan baru.
Ketetapan ini berlandaskan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam keputusan tersebut, dinyatakan secara eksplisit:
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN TANGGAL 1 MEI SEBAGAI HARI LIBUR
KESATU: Menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur untuk memperingati Hari Buruh Internasional.
Daftar Lengkap Tanggal Merah dan Cuti Bersama Mei 2026
Selain Hari Buruh, bulan Mei 2026 akan dipadati oleh sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama. Total terdapat empat hari libur nasional dan dua hari cuti bersama yang perlu dicatat.
Berikut daftar libur nasional sepanjang Mei 2026:
- Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei 2026: Iduladha 1447 Hijriah
- Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE)
Sementara itu, cuti bersama yang telah ditetapkan adalah:
- Jumat, 15 Mei 2026: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei 2026: Cuti bersama Iduladha 1447 Hijriah
Ketentuan Cuti Bersama bagi Pekerja dan ASN
Perlu dipahami bahwa aturan cuti bersama memiliki implikasi berbeda bagi pekerja swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan ketentuan yang berlaku:
- Pelaksanaan cuti bersama bagi pekerja atau karyawan akan mengurangi hak cuti tahunan mereka, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan internal di masing-masing unit kerja atau perusahaan.
- Sebaliknya, bagi Pegawai ASN, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan mereka.
Editor: Joko Susilo
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
28.274 Jemaah Haji Telah Diberangkatkan, Layanan Fast Track Dinikmati 125 Ribu Orang
Jakarta Timur Amankan 3,09 Ton Ikan Sapu-sapu dalam Operasi Pengendalian Spesies Invasif
Pedagang Kopi Jadi Korban Begal di BKT Cakung, Berteriak Kencang Buat Pelaku Kabur
TOPUP.ID Hadirkan Platform Top Up Diamond Mobile Legends dengan Sistem Aman dan Tanpa Perlu Login