PARADAPOS.COM - Jakarta, Garda terdepan pertahanan negara, Tentara Nasional Indonesia (TNI), memiliki struktur pangkat dan kompensasi yang diatur ketat oleh pemerintah. Bagi prajurit pemula yang baru menyelesaikan pendidikan, pangkat Tamtama menjadi jenjang pertama yang disandang. Lantas, berapa besaran gaji yang diterima oleh Prajurit Dua (Prada), pangkat terendah di jajaran TNI? Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024, gaji pokok untuk Prada berkisar antara Rp1.775.000 hingga Rp2.741.300 per bulan, belum termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya yang signifikan.
Gaji Pokok Prajurit Tamtama
Besaran gaji pokok untuk setiap pangkat di golongan Tamtama tidaklah seragam. Angka tersebut bervariasi tergantung pada masa kerja atau golongan ruang masing-masing prajurit. Berikut rincian lengkapnya berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024:
- Prajurit II/Kelasi II: Rp1.775.000 – Rp2.741.300.
- Prajurit I/Kelasi I: Rp1.830.500 – Rp2.827.000.
- Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp1.887.000 – Rp2.915.000.
- Kopral II: Rp1.916.800 – Rp3.000.000.
- Kopral I: Rp2.007.700 – Rp3.100.700.
- Kopral Kepala: Rp2.070.500 – Rp3.197.700.
Angka-angka ini merupakan gaji pokok yang diterima setiap bulan. Namun, kesejahteraan prajurit tidak hanya bertumpu pada nominal tersebut.
Tunjangan Kinerja yang Menyertai
Selain gaji pokok, prajurit TNI juga mendapatkan tunjangan kinerja (Tukin) yang besarnya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2018. Tunjangan ini berlaku untuk seluruh matra, baik Angkatan Darat, Angkatan Laut, maupun Angkatan Udara. Besaran Tukin sangat bervariasi, tergantung pada kelas jabatan yang diemban.
Berikut adalah rincian tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan:
- KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500.
- Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp34.902.000.
- Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000.
- Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000.
- Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000.
- Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000.
- Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000.
- Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000.
- Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000.
- Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000.
- Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000.
- Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000.
- Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000.
- Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000.
- Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000.
- Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000.
- Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000.
- Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000.
- Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000.
Penghargaan untuk Pengabdian
Di luar gaji pokok dan tunjangan kinerja, prajurit juga berhak atas sejumlah tunjangan lain. Tunjangan istri atau suami, misalnya, diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok. Ada pula tunjangan anak, tunjangan pangan, serta berbagai tunjangan struktural dan fungsional lainnya.
Seluruh kompensasi ini, baik gaji maupun tunjangan, merupakan bentuk penghargaan negara atas dedikasi para perwira TNI. Mereka mengabdikan diri untuk menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan melindungi segenap warga sipil dari berbagai ancaman. (Adrian Bachtiar)
Editor: Wahyu Pradana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Xi Jinping ke Trump: AS dan Tiongkok Harus Jadi Mitra, Bukan Saingan
Kulon Progo Bebas PMK Jelang Iduladha 2026, Fokus Pengawasan Beralih ke Ternak Luar Daerah
Sekretaris BNPP Tinjau Kesiapan Terminal Barang Internasional PLBN Motaain untuk Perkuat Perdagangan Indonesia-Timor Leste
Prabowo Peringatkan Ancaman El Nino Godzilla di KTT ASEAN, Desak Penguatan Ketahanan Pangan Regional