PARADAPOS.COM - Anggota DPRD Jember, Achmad Syahri As-Siddiq, resmi menerima sanksi teguran keras dan terakhir dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra setelah videonya merokok dan bermain gim saat rapat menjadi viral. Sidang yang digelar di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, pada Jumat (15/5/2026) memutuskan bahwa Syahri terbukti melanggar AD/ART partai. Dalam pernyataannya, ia mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya.
Di ruang sidang yang penuh dengan suasana formal, Syahri tampak menunduk saat mendengarkan amar putusan. Ia mengakui bahwa insiden tersebut adalah kesalahan pribadi yang tidak seharusnya terjadi.
“Saya khilaf saja, saya manusia biasa,” ujar Syahri dengan nada tertunduk di hadapan majelis.
Sanksi Teguran Keras dari Partai
Proses persidangan berlangsung alot. Pimpinan sidang, Fikrah Auliurrahman, membacakan putusan dengan tegas. Menurutnya, keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan matang terhadap bukti dan kesaksian yang ada.
“Mengadili, menyatakan saudara Achmad Syahri As-Siddiq selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra,” kata Fikrah saat membacakan amar putusan.
Gerindra juga memberikan peringatan keras. Jika Syahri kembali melanggar, partai tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember. Langkah ini menunjukkan komitmen partai dalam menjaga disiplin kadernya.
Pengakuan dan Penyesalan
Di tengah sorotan publik yang tajam, Syahri mengklaim bahwa tindakan merokok dan bermain gim saat rapat itu baru pertama kali ia lakukan. Ia menyampaikan hal tersebut dengan nada yang hampir berbisik, sambil sesekali tersenyum getir.
“Baru pertama,” ucapnya sambil menundukkan kepala dan tersenyum.
Anggota majelis, Yunico Syahrir, kemudian memaparkan secara rinci pelanggaran yang dilakukan Syahri. Ia menyebutkan bahwa Syahri telah melanggar sejumlah pasal dalam AD/ART Partai Gerindra, termasuk kewajiban menjaga nama baik dan kehormatan partai.
“Teradu dengan sangat jelas melanggar,” ujar Yunico dengan nada tegas.
Beberapa pasal yang disebutkan antara lain Pasal 16 ayat 2 dan 3 Anggaran Dasar Partai Gerindra tentang menjunjung tinggi nama dan kehormatan partai, serta Pasal 67 ayat 5 tentang Sumpah Kader. Selain itu, ada pula Pasal 68 tentang Jati Diri Kader Partai, dan Pasal 2 ayat 1, 2, serta 4 Anggaran Rumah Tangga.
Janji untuk Berubah
Di akhir persidangan, suasana sedikit mencair. Syahri kembali menyampaikan permintaan maafnya. Ia berjanji akan memperbaiki sikap dan tidak akan mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.
“Saya cukup menyesal sekali berbuat seperti itu dan tidak akan mengulangi,” tuturnya sambil menatap lurus ke arah majelis.
Insiden ini menjadi pengingat bagi para wakil rakyat tentang pentingnya menjaga etika dan profesionalisme, terutama saat menjalankan tugas kedewanan. Publik pun menanti konsistensi dari janji yang telah diucapkan Syahri di hadapan partainya.
Artikel Terkait
Dua Anak Usaha PP Rugi Rp364,5 Miliar di Tengah Persiapan Pemerintah Melebur BUMN Karya
Erik Erfinanto Dorong Media Perkuat Batas Antara Bisnis dan Editorial
Kepadatan di Cakung-Cilincing Dipicu Ketimpangan Arus Logistik Pelabuhan Tanjung Priok
Tampines Rovers dan DPMM FC Jalani Debut di Piala Presiden 2026, Laga Perdana Grup A Digelar di Bandung