Pemerintah Tegaskan Larangan Total Kendaraan ODOL Mulai Januari 2027

- Kamis, 21 Mei 2026 | 17:00 WIB
Pemerintah Tegaskan Larangan Total Kendaraan ODOL Mulai Januari 2027
PARADAPOS.COM - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk memberantas kendaraan Over Dimension dan Overload (ODOL) secara total mulai Januari 2027. Target ini diumumkan melalui kolaborasi lintas kementerian yang berfokus pada peningkatan keselamatan transportasi logistik dan perlindungan pengguna jalan. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Agus Suryonugroho, menjadi salah satu pihak yang menyuarakan langkah tegas ini, menandai babak baru dalam penegakan hukum di sektor angkutan barang.

Koordinasi Lintas Lembaga Menuju Target 2027

Agus Suryonugroho mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah memperkuat koordinasi antar lembaga untuk mendukung target tersebut. Menurutnya, persoalan ODOL bukanlah perkara sederhana. Ini adalah masalah kompleks yang melibatkan banyak pihak, mulai dari pemilik barang, modifikasi kendaraan, hingga aspek administrasi dan regulasi. “Kementerian Infrastruktur sudah tegas, transportasi logistik yang berkeselamatan dan ramah lingkungan. Dari Kementerian Perhubungan sudah jelas dan tegas menuju Indonesia Zero Over Dimension dan Overload nanti di Januari 2027,” ujar Agus dalam keterangan resmi yang dikutip dari Korlantas Polri. Ia menambahkan, “Persoalannya panjang dan panjang sekali. Saya hanya di hilirnya penegakan hukum. Tapi persoalan yang ada di pemilik barang, persoalan yang ada di dimensi, persoalan yang di administrasi dan regulasi ada di sini,” ungkapnya.

Penegakan Hukum Dimulai 1 Januari 2027

Meskipun menyadari kompleksitas masalah, Polri memastikan penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL akan mulai diterapkan secara tegas pada 1 Januari 2027. Langkah ini diambil karena praktik pelanggaran tersebut dinilai telah berlangsung lama tanpa penindakan maksimal. “Ketika nanti tanggal 1 Januari 2027, kami (Korlantas Polri) harus melakukan penegakan hukum. Karena dari 2009 sampai 2026 negara membiarkan pelanggaran kejahatan itu,” tegas Agus. Ia menjelaskan bahwa aturan mengenai kendaraan Over Dimension sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas, khususnya Pasal 277. Pasal ini mengatur pidana terhadap modifikasi dimensi kendaraan yang tidak sesuai ketentuan. “Pasalnya sudah jelas, Pasal 277: barang siapa atau korporasi yang merubah bentuk teknis kendaraan baik itu dimensinya, tingginya, itu adalah pidana kejahatan lalu lintas,” jelasnya.

Pendekatan Humanis dan Selektif

Meski penindakan akan diperketat, Korlantas Polri menegaskan bahwa pendekatan humanis dan koordinatif tetap akan dikedepankan kepada masyarakat maupun pelaku usaha transportasi logistik. “Ketika Korlantas Polri sebagai alat penegak hukum, kami juga akan melakukan langkah-langkah yang humanis, langkah-langkah yang koordinatif,” ujarnya. Pada tahap awal implementasi tahun 2027, Polri juga akan menerapkan prioritas penegakan hukum secara selektif. Langkah ini dilakukan sembari melanjutkan sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat. “Ketika kita bicara penegakan hukum di 2027 nanti, tentunya kami akan selektif prioritas. Tapi langkah negara sudah tegas bahwa kita sudah membiarkan pelanggaran tindak pidana kejahatan lalu lintas Pasal 277 dari 2009 sampai 2026,” katanya.

Transformasi Sistem Logistik Nasional

Selain penegakan hukum, pemerintah juga mendorong transformasi sistem transportasi logistik nasional dengan mengedepankan aspek keselamatan. Agus menekankan perlunya perubahan paradigma. “Kita harus berubah, harus berani bertransformasi bagaimana kita mengedepankan keselamatan di jalan, keselamatan transportasi logistik, dan keselamatan orang itu adalah segala-galanya. Negara sudah memutuskan untuk membuat blueprint menuju Indonesia Zero Over Dimension dan Overload,” ungkapnya. Dalam mendukung program tersebut, pemerintah akan memperluas penggunaan teknologi Weigh In Motion (WIM). Teknologi ini berfungsi untuk memantau kendaraan angkutan barang secara otomatis sejak keluar dari perusahaan. “Nanti dari kementerian semuanya sudah akan memasang WIM (Weigh In Motion), kita mengurangi pergerakan. Begitu keluar dari perusahaan sudah ditimbang. Ini sudah banyak sekali yang langkah-langkah yang dilakukan oleh Pak Menteri Perhubungan dan beliau juga tegas agar supaya ke depan semuanya kita saling menghormati,” jelasnya.

Penanganan dari Hulu ke Hilir

Agus menegaskan bahwa penanganan ODOL tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pembenahan sistem transportasi logistik dari hulu hingga hilir. “Tidak hanya pada aspek penegakan hukum itu menghentikan Over Dimension dan Overload, tetapi dari hulu sampai hilir ini sedang dalam berproses dan sedang berproses dan saat ini sudah berproses, semoga nanti apa yang ditanyakan tadi bisa kita lakukan penegakan hukum yang humanis,” beber Agus. Ia berharap seluruh kebijakan dan blueprint menuju Indonesia bebas ODOL dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif terhadap keselamatan transportasi nasional. “Semoga dengan kebijakan negara pemerintah, Menteri Infrastruktur, Kementerian Perhubungan, termasuk PU dan menteri-menteri yang lain, untuk proses daripada blueprint menuju Indonesia Zero Over Dimension dan Overload nanti betul-betul bisa terlaksana dengan baik,” pungkas Agus.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar