Taspen Mulai Cairkan Gaji ke-13 Pensiunan ASN pada 2 Juni 2026

- Jumat, 22 Mei 2026 | 12:25 WIB
Taspen Mulai Cairkan Gaji ke-13 Pensiunan ASN pada 2 Juni 2026
PARADAPOS.COM - PT Taspen (Persero) akan mulai menyalurkan pembayaran gaji ketiga belas bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2 Juni 2026. Proses pencairan ini akan melibatkan 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Corporate Secretary Taspen, Henra, menegaskan bahwa pembayaran dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan maupun autentikasi ulang dari penerima manfaat.

Dasar Hukum dan Mekanisme Pembayaran

Peraturan Presiden yang menjadi landasan kebijakan ini telah diterbitkan pada awal tahun 2026. Taspen, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana pensiun ASN, langsung bergerak cepat untuk merealisasikannya. Henra menjelaskan bahwa sistem pembayaran telah dirancang agar berjalan otomatis. Para pensiunan tidak perlu repot mengurus dokumen tambahan atau melakukan verifikasi ulang. Cukup duduk tenang, dana akan masuk ke rekening masing-masing. “Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” kata Henra dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (22/5/2026).

Besaran dan Komponen Gaji Ketiga Belas

Terkait nominal yang akan diterima, Henra menyampaikan bahwa besaran gaji ketiga belas diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026. Artinya, jumlahnya setara dengan tunjangan yang diterima selama satu bulan penuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perlu dicatat, gaji ketiga belas ini tidak dikenakan potongan iuran, potongan kredit pensiun, maupun pajak penghasilan. Seluruh pajak ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Ketentuan Khusus bagi Penerima Manfaat

Ada beberapa ketentuan teknis yang perlu dipahami oleh para pensiunan. Bagi penerima manfaat yang memiliki lebih dari satu status penerima, misalnya sebagai pensiunan sekaligus penerima tunjangan lainnya, gaji ketiga belas hanya dibayarkan satu kali. Pembayaran akan didasarkan pada manfaat dengan nominal terbesar. “Bagi penerima manfaat yang memiliki lebih dari satu status penerima, gaji ketiga belas hanya dibayarkan satu kali berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar,” ujarnya. Namun, situasinya berbeda bagi penerima yang juga memperoleh pensiun atau tunjangan janda/duda. Dalam kasus ini, pembayaran gaji ketiga belas tetap diberikan untuk keduanya. Kebijakan ini menunjukkan adanya diferensiasi perlakuan berdasarkan status penerima manfaat. Dengan dimulainya pencairan pada awal Juni mendatang, para pensiunan ASN diharapkan dapat segera mengecek rekening masing-masing melalui mitra bayar yang telah ditunjuk. Taspen pun mengimbau agar penerima manfaat tetap waspada terhadap kemungkinan penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar