PARADAPOS.COM - Aksi kejar-kejaran antara petugas Satresnarkoba Polres Dairi dan dua pengedar sabu terjadi di kawasan Desa Palding Jaya, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Kedua pelaku berhasil ditangkap setelah sempat berupaya melarikan diri menggunakan sepeda motor. Dari tangan pelaku, polisi menyita lima paket sabu siap edar dengan berat total 4,93 gram, tiga unit telepon genggam, serta dua unit sepeda motor.
Penyergapan di Dusun Gunung Sayang
Personel Satresnarkoba Polres Dairi melakukan penyergapan di kawasan Dusun Gunung Sayang, Desa Palding Jaya. Saat hendak diamankan, kedua pelaku mencoba kabur sehingga terjadi aksi kejar-kejaran di jalan raya. Petugas akhirnya berhasil menghentikan laju sepeda motor yang dikendarai mereka setelah beberapa saat.
Barang Bukti dan Identitas Pelaku
Dalam penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu siap edar. Selain itu, petugas turut menyita tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba, serta dua unit sepeda motor yang dipakai pelaku saat beraksi. Dua pelaku yang ditangkap masing-masing bernama Joko Supriyanto (28) dan Mion Karo-Karo (29), warga Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi.
Kronologi Penangkapan
Kasat Narkoba Polres Dairi, Iptu Marlon Hutapea, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan melakukan pengejaran saat mereka melintas menggunakan sepeda motor.
“Pada saat menangkap pelaku, kita sempat kejar-kejaran dan di kawasan Dusun Gunung Sayang, Desa Palding Jaya, kita berhasil menangkap pelaku. Ada lima paketan sabu dengan berat 4,93 gram yang kita amankan dari tangan pelaku,” ujar Marlon.
Pengembangan Kasus
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku diketahui kerap mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Tigalingga. Polisi kini masih memburu pemasok narkoba yang diduga berada di Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Dairi dan dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
Editor: Clara Salsabila
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Sidang Vonis Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam Kasus Pemerasan Sertifikat K3 Digelar 4 Juni 2026
Polres Metro Bekasi Gelar Patroli Besar dan Operasi Kejahatan Jalanan Antisipasi Aksi Begal di Kawasan Industri
BMKG Pantau Bibit Siklon 99W dan Sirkulasi Siklonik Baru, Waspada Hujan Lebat di Masa Pancaroba
Kepala BGN Bantah Keras Kabar OTT, Buktikan Masih Bertugas di Bareskrim