PARADAPOS.COM - Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Keluarga Minang Sumatera Selatan (DPW IKM Sumsel) resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya, yang dikenal sebagai Abu Janda, ke Polda Sumatera Selatan pada Kamis, 27 Mei 2026. Laporan ini dipicu oleh pernyataan Abu Janda yang dinilai menghina masyarakat Sumatera Barat dengan menyebut istilah ‘barbar’, sehingga memicu reaksi keras dari komunitas Minang, termasuk para perantau di berbagai daerah. Ketua DPW IKM Sumsel, Aljufri, memimpin langsung proses pelaporan yang tercatat dengan nomor LP/B/812/V/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.
Langkah Hukum sebagai Bentuk Solidaritas
Menurut Aljufri, ucapan Abu Janda tidak hanya melukai perasaan masyarakat Sumatera Barat, tetapi juga menimbulkan stigma negatif terhadap suku Minangkabau secara luas. Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini bukanlah sekadar reaksi emosional sesaat. “Ini adalah bentuk solidaritas dan gerakan moral dari perantau Minang untuk menjaga marwah kampung halaman,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (28/5/2026).
Aljufri, yang juga merupakan eks anggota Polri dan mantan anggota DPRD Pesisir Selatan, menambahkan bahwa masyarakat Minang sejatinya lebih mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan. Selama ini, warga Sumatera Barat hidup berdampingan tanpa gesekan sosial yang berarti. Namun, pernyataan Abu Janda dinilai telah melampaui batas toleransi.
Falsafah Hidup yang Terusik
Dalam kesempatan yang sama, Aljufri menyoroti nilai-nilai luhur yang dipegang teguh oleh masyarakat Minang. “Masyarakat Minang selama ini dikenal memegang teguh falsafah ‘Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah’ serta prinsip ‘di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung’. Nilai tersebut menjadi dasar kuat bahwa masyarakat Minang hidup berdampingan secara terbuka dengan kelompok masyarakat lain,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa laporan ini tidak akan pernah diajukan jika masyarakat Minang tidak merasa benar-benar terusik. Pernyataan Abu Janda dianggap telah menyentuh hal yang paling fundamental dalam identitas dan martabat mereka sebagai komunitas yang menjunjung tinggi adat dan agama.
Reaksi Berantai dari Perantau
Pelaporan ini menjadi puncak dari gelombang protes yang meluas di kalangan perantau Minang di berbagai daerah. Sebelumnya, pernyataan kontroversial Abu Janda telah memicu diskusi panas di media sosial dan berbagai forum komunitas. IKM Sumsel, sebagai salah satu organisasi perantau terbesar, memutuskan untuk mengambil jalur hukum setelah berbagai upaya klarifikasi dinilai tidak memuaskan.
Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi preseden bagi siapa pun yang menyebarkan ujaran kebencian berbasis suku atau agama. Di tengah hiruk-pikuk pemberitaan, suasana di sekretariat IKM Sumsel terlihat tenang namun penuh kesungguhan. Para pengurus silih berganti berdiskusi, memastikan setiap langkah hukum telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Editor: Rico Ananda
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Pelita Jaya Hajar RANS Simba 98-57, Lolos ke Semifinal IBL 2026
Triputra Agro Persada Salurkan Susu Bergizi ke Madrasah di Lamandau untuk Cegah Stunting
Menkeu Optimistis Ekonomi Indonesia Tembus 6 Persen pada 2027 Meski Geopolitik Global Tak Pasti
Rustini Muhaimin: Budaya Literasi dan Numerasi Sejak Dini Investasi Masa Depan Anak Bangsa