Sekjen LMP Kritik Praktisi Hukum yang Ragukan Hasil Setoran Triliunan Rupiah Satgas PKH

- Kamis, 28 Mei 2026 | 15:00 WIB
Sekjen LMP Kritik Praktisi Hukum yang Ragukan Hasil Setoran Triliunan Rupiah Satgas PKH
PARADAPOS.COM - Sekretaris Jenderal Laskar Merah Putih (LMP), Abdul Rachman Thaha, atau yang akrab disapa ART, melontarkan kritik tajam terhadap pernyataan seorang praktisi hukum yang dianggapnya masih gagal memahami kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Pernyataan ini muncul sebagai respons atas video yang beredar, di mana praktisi hukum Ari Yusuf Amir mempertanyakan keabsahan uang triliunan rupiah yang disita Satgas PKH dan telah disetorkan ke kas negara. ART menegaskan bahwa hasil penertiban tersebut merupakan bukti nyata dari upaya negara dalam menyelamatkan aset dan lingkungan.

Kritik terhadap Pernyataan Praktisi Hukum

"Saya menyayangkan adanya statement yang dilontarkan oleh Ari Yusuf Amir, seorang praktisi hukum terhadap Satgas PKH yang dibentuk berdasarkan peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025," kata Abdul Rachman, Kamis (28/5/2026). Pernyataan itu disampaikannya di hadapan awak media, menanggapi video yang merekam diskusi Ari Yusuf di forum Kampus UII Yogyakarta. Dalam forum tersebut, Ari Yusuf mempertanyakan kebenaran nominal uang yang disita dan diserahkan kepada bendahara negara. Menurut ART, keraguan yang muncul justru menunjukkan adanya miskonsepsi di kalangan publik tentang skala dan dampak pekerjaan Satgas PKH. Ia menekankan bahwa tugas satgas bukanlah sekadar wacana, melainkan aksi nyata di lapangan.

Fakta di Balik Penertiban Kawasan Hutan

Abdul Rachman menjelaskan, Satgas PKH dibentuk pemerintah untuk menertibkan kawasan hutan yang telah dirampok oleh kelompok-kelompok tidak bertanggung jawab. Praktik ilegal ini, ujarnya, tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar. Ia mencontohkan, aktivitas pertambangan sejatinya tidak dilarang selama sesuai aturan dan tidak merugikan lingkungan serta masyarakat. Namun, faktanya pemerintah menemukan banyak perusahaan beroperasi di luar kawasan yang tertera dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP). "Terkadang ada perusahaan yang melakukan eksplorasi sumber daya alam melebihi dari areal IUP yang dimiliki, bahkan sampai masuk dalam kawasan hutan. Yang lebih parah dan konyol, ada korporasi yang punya IUP di titik A tetapi yang dikerjakan di titik B. Di sinilah Negara harus hadir untuk menyelamatkan lingkungan," ungkapnya dengan nada tegas.

Transparansi Hasil Kerja Satgas

"Jika ada yang bertanya tumpukan uang triliunan rupiah yang ditampakkan secara nyata oleh Satgas PKH di gedung Kejaksaan Agung, ya, itulah hasil sebuah penertiban kawasan hutan dengan menerapkan denda ganti rugi terhadap para pihak yang melakukan aktivitas di kawasan hutan," tuturnya. ART kemudian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto telah menugaskan Kejaksaan Agung yang dipimpin ST Burhanuddin bersama Satgas PKH untuk menerbitkan kawasan hutan. "Saya juga mengajak seluruh elemen di negeri ini untuk mengakhiri saling tuding. Mari kita bersama-sama mengawal dan menjaga negeri dan bangsa ini untuk kemaslahatan bersama," ucap ART.

Setoran Triliunan ke Kas Negara

Sebelumnya, Satgas PKH telah menyerahkan uang senilai Rp 10 triliun lebih hasil denda administratif ke kas negara. Penyerahan simbolis dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Acara tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (13/5/2026). Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung menegaskan bahwa penyerahan uang total senilai Rp 10.270.051.886.464,00 merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja satgas kepada publik. Ia merinci, total tersebut berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan oleh Satgas PKH sebesar Rp 3.423.742.672.359, serta penerimaan pajak hasil tindak lanjut satgas PKH sebanyak Rp 6.846.309.214.105.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar