TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,4 Ton Sianida di Kapal Penumpang Sulut

- Minggu, 08 Maret 2026 | 05:00 WIB
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,4 Ton Sianida di Kapal Penumpang Sulut

PARADAPOS.COM - TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan kimia berbahaya jenis sianida dengan berat total mencapai 1,4 ton di perairan Sulawesi Utara. Operasi yang digelar pada Rabu (4/3/2026) malam itu dilakukan oleh tim gabungan Kodaeral VIII dan Bea Cukai setelah menerima informasi intelijen. Bahan berbahaya tersebut diangkut secara ilegal menggunakan truk di atas kapal penumpang, sebuah tindakan yang dinilai membahayakan keselamatan pelayaran dan berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Operasi Gabungan Berbasis Intelijen

Operasi penggagalan ini merupakan hasil kolaborasi yang cepat dan tepat antara Tim Quick Response 8 Satrol Kodaeral VIII, Satgas Intelmar Kerapu-8.26, dan Tim Bea Cukai Sulawesi Utara. Langkah tegas ini berawal dari informasi intelijen awal yang diterima tim mengenai adanya rencana pemuatan barang ilegal. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengawasan ketat, yang akhirnya membuahkan hasil.

Wakil Komandan Kodaeral VIII, Laksma TNI Tony Herdijanto, memaparkan kronologi awal operasi. "Pada kesempatan kali ini akan saya sampaikan hasil dari pendidakan yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2026 pukul 20.00 WIB Tim Quick Response 8 memperoleh informasi intelijen awal terkait rencana pemuatan dan bisa juga dikatakan penyelundupan barang ilegal dengan sarana truk ekspedisi berwarna hijau melintas menggunakan kapal penumpang KMP Labuan Haji," tuturnya dalam keterangan resmi.

Pengamanan Barang Bukti dan Potensi Kerugian Negara

Berdasarkan petunjuk itu, tim gabungan segera bergerak menuju kapal penumpang KMP Labuan Haji. Mereka berhasil mengidentifikasi dan mengamankan truk ekspedisi berwarna hijau yang dicurigai. Pemeriksaan mendalam di dalam truk mengungkap temuan yang mencengangkan: puluhan kemasan berisi bahan kimia berbahaya.

Tony Herdijanto kemudian merinci barang bukti yang berhasil diamankan. "Kemudian Tim Quick Response kodaeral 8 atas informasi tersebut berhasil menangkap barang yang dimuat di dalam truk ekspedisi berwarna hijau kapal penumpang yang kemudian diketahui dengan nama KMP Labuan Haji beserta barang ilegal yang dimuat di dalamnya adapun barang yang berhasil diamankan adalah sianida yang berada di depan kita semua yang sudah dikemas yaitu sebanyak 29 koli masing-masing koli ini 50 kg jadi setelah dihitung secara total kurang lebih 1.450 kg," tambahnya.

Dengan berat mencapai 1.450 kilogram, nilai potensi kerugian negara dari upaya penyelundupan ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 1,015 miliar. Besarnya angka ini menunjukkan skala serius dari kejahatan yang digagalkan.

Pelanggaran Berat Aturan Pelayaran

Laksma Tony menegaskan bahwa modus operandi yang digunakan pelaku bukan hanya tindak pidana biasa, tetapi juga membahayakan keselamatan banyak nyawa. Mengangkut bahan kimia berbahaya seperti sianida secara diam-diam di atas kapal penumpang merupakan pelanggaran berat terhadap sejumlah regulasi.

Ia secara tegas menjelaskan landasan hukum yang dilanggar. "Seperti diketahui dengan diketemukan barang muatan ilegal berupa sianida ini bertentangan dengan aturan pelayaran dalam hal ini pengangkutan barang berbahaya tidak sesuai dengan Permenhub saya ulangi tidak sesuai dengan Permenhub nomor PM 16 tahun 2021 serta Permenhub nomor PM 103 tahun 2017 serta pasal 44, pasal 46, dan pasal 117 Undang-Undang nomor 17 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 66 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran," jelasnya.

Komitmen Tegas dan Proses Hukum Lanjutan

Pihak TNI AL menyatakan komitmennya untuk terus menjaga kedaulatan dan keamanan perairan Indonesia dari segala bentuk aktivitas ilegal. Operasi ini menjadi bukti nyata kesiapsiagaan dan profesionalisme aparat di lapangan.

Terhadap semua barang bukti dan pihak-pihak yang terlibat, proses hukum akan segera dilanjutkan. Tony Herdijanto menutup pernyataannya dengan penegasan. "Terhadap penangkapan ini selanjutnya akan diproses hukum lebih lanjut," pungkasnya. Seluruh barang bukti dan tersangka akan diserahkan kepada instansi yang berwenang untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar