PARADAPOS.COM - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres PPU pada Minggu, 24 Mei 2026. Pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 10 tahun. Peristiwa ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi, dan saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kronologi Penangkapan dan Pengakuan Awal
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Handry Dwi Azhari, membenarkan pihaknya telah mengamankan pria berstatus ASN tersebut. Ia mengungkapkan bahwa laporan dari keluarga korban masuk pada Minggu malam, dan pihaknya langsung merespons dengan melakukan penangkapan.
“Korban telah menyampaikan peristiwa yang dialaminya kepada anggota keluarganya, karena tidak terima kasus ini pun dilaporkan kepada polisi,” ujar Dwi, Kamis, 28 Mei 2026.
Berdasarkan keterangan orang tua korban dan pelaku, perbuatan itu terjadi di salah satu rumah kontrakan di wilayah PPU. Pelaku menipu daya korban untuk ikut dengannya, dan akhirnya mencabulinya. Korban merupakan tetangga tersangka dan tinggal di lingkungan kontrakan yang sama.
Modus dan Lokasi Kejadian
Kejadian pencabulan terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026, sekitar pukul 16.30 Wita, di dalam rumah kontrakan tersangka. Saat itu, korban dipanggil masuk ke dalam rumah dengan alasan diminta memijat badan tersangka.
“Saat di dalam rumah itulah tersangka mencabuli korban, usai melakukan perbuatannya tersangka kemudian memberikan jajan jagung bakar dan uang Rp5 ribu kepada korban. Atas kejadian tersebut, keluarga korban tidak terima dan langsung melaporkannya ke Polres PPU,” jelas dia.
Proses Hukum dan Pendampingan Korban
Tersangka saat ini tengah menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, dan masa tahanan itu akan diperpanjang guna proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, serta pengakuan tersangka, polisi belum menemukan indikasi adanya korban lain.
"Pelaku mengakui hanya sekali melakukan perbuatannya, dan menyatakan tidak ada korban lain lagi," ucap Kasat Reskrim.
Sementara itu, korban telah mendapatkan pendampingan untuk membantu pemulihan psikologis. Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan ancaman pidana penjara terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas administrasi, sebelum kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas dia.
Editor: Wahyu Pradana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
BPD HIPMI Jaya Salurkan 24 Ekor Hewan Kurban ke Warga Jakarta Lewat Program Iduladha 2026
Jakarta Utara Wajibkan Pemilahan Sampah dari Rumah Mulai 2026, Sampah Campur Ditolak Masuk Bantargebang
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di 10 Wilayah Sulawesi Utara hingga 28 Mei 2026
Khutbah Jumat Jelang Idul Adha 2026 Soroti Makna Ketakwaan di Balik Ibadah Kurban